Kapolsek Galang: Pelaku Cabuli Gadis 15 Tahun Enam Belas Kali
Minggu, 21 Maret 2021
Pelaku |
Kronologi kejadian, lanjutnya berawal Pada hari Selasa (2/3) sekira pukul 17.00 WIB, saksi pelapor insial N dan korban insial PL (15 tahun) sedang berada dirumah, di Kampung Sei Raya Sembulang, Galang – Batam.
Pelaku |
"Setelah menerima laporan polisi tersebut dan berdasarkan keterangan pelapor dan pengakuan dari korban dan saksi lain yang menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali," jelasnya.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang dan pada Hari Jum'at (19/3) sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Sagulung–Batam.
"Mendengar hal tersebut anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut dan dari pengakuan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
"Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kaos warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu – abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning," tutup AKP.Herman Kelly di Mapolsek Galang. (AP)