Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Sosialisasikan Pendataan Keluarga Tahun 2021
ASAHAN, Infokepri.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan akan melaksanakan Pendataan Keluarga tahun 2021 dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
Sebelum dilaksanakan, Dinas P2KBP3A melakukan sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 yang dibuka oleh Bupati Asahan H Surya Bsc melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Selasa, (16/03/2021).
Kepala Dinas P2KBP3A melalui Eriyanti Siregar selaku SKM Kepala Seksi Pengendaliam Penduduk dan Informasi Data Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan melaporkan bahwa dasar kegiatan sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini mengacu pada surat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 376/LP.302/J.5/2021 tentang sosialisasi pendataan keluarga 2021.
“ Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini akan dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei mendatang. Maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021,” katanya
Dikatakannya peserta dari kegiatan ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Disdukcapil Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan atau yang mewakili Sekcam/Kasi Pem, Perangkat Desa, Manajer Pengelolaan Data (Setiap Kecamatan), Manajer Data, Supervisor dan Kader.
“ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (Bangga Kencana),” kata Bupati Asahan yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M. Si.
Dikatakannya Pendataan Keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 diseluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan data berkualitas melalui proses pengumpulan, pengelolaan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data basis keluarga.
“ Berkaitan dengan hal tersebut saya mengintruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Kepala Lingkungan se-Kabupaten Asahan untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan mulai tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hasil pendataan keluarga tahun 2021 dapat dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Asahan yaitu masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
“ Diharapkan kepada seluruh petugas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” katanya.
Dalam sosialisasi itu bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Bidang Penggerakan dan Informasi BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah, MPHR, dengan materi Kebijakan Pendataan Keluarga 2021, Analis Datin BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dicky Eko Pratowo, S. Sos, dengan materi Aplikasi Pendataan Keluarga 2021, Sub Koordinator Kespro BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Wiwik Aprida, SKM, dengan materi Blok KB/Stunting dan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Drs. Muhilli Lubis, dengan materi pengarahan pelaksanaan Pendataan Keluarga di Kabupaten Asahan. (Ti)