Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sergai Sampaikan LKPJ Tahun 2020
SERGAI, Infokepri.com - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sergai tahun 2020 yang dilaksankan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Senin (15/03/2021).
Membuka sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa LKPJ ini disusun sesuai dengan aturan yang termaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia menyebutkan, LKPJ ini adalah catatan yang berisi capaian kinerja pemerintah daerah secara lengkap terhadap kebijakan pembangunan daerah yang sudah dijalankan dalam merealisasikan visi-misi Kabupaten Sergai yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
“Visi sebelumnya yaitu menjadikan Kabupaten Sergai sebagai Kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan dan dalam LKPJ ini tertuanglah seluruh misi yang dijalankan oleh Bupati Sergai periode 2016-2021,” jelasnya.
Darma Wijaya melanjutkan, misi Bupati Sergai 2016-2021 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penanaman nilai agama. Kemudian meningkatkan investasi dan daya saing, lalu mewujudkan masyarakat yang berjiwa wirausaha, memantapkan sarana dan prasarana di berbagai sektor serta mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Masih kata Bupati, LKPJ Bupati Sergai tahun 2020 juga memuat target dan realisasi APBD Kabupaten Sergai tahun 2020 dengan realisasi sebesar Rp 1,496 Triliun.
“APBD ini digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat Sergai di mana hasil di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai mencapai 98,65% dan persentase ketersedian obat dan vaksin di Dinas Kesehatan Sergai mencapai 100%,” paparnya.
Kemudian, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini juga menyoroti pertambahan jumlah penduduk Sergai per tahun 2020 yaitu sebanyak 664.550 atau bertambah 4.661 orang dibanding tahun 2019.
Terakhir, dirinya menyebut jika pada tahun sebelumnya, Pemkab Sergai tidak menerima Dana Tugas Pembantuan baik dari pemerintah pusat dan provinsi serta tidak memberikan Dana Tugas Pembantuan ke pemerintah di bawahnya.
Rapat paripurna tentang Nota Pengantar LKPJ Bupati Sergai tahun 2020 ini kemudian ditunda hingga 31 Maret 2021 untuk dilakukan pembahasan di tingkat komisi.
Hadir pula dalam kegiatan, Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan, SH dan para Wakil Ketua, Anggota DPRD, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, MAP dan para Asisten. Sedangkan para Kepala OPD dan Camat mengikuti rapat secara virtual di kantornya masing-masing. (Bon)