Berawal dari Perkenalan di Medsos, Pelaku Curas Didorr Petugas
Selasa, 16 Maret 2021
Kabid Humas Polda Kepri Perlihatkan Barang Bukti |
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu (13/3) sekira jam 22.00 WIB, dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota - Batam. Korban seorang perempuan IRS (30 Tahun) dan pelaku pertama berinisial DOF alias O dan pelaku kedua berinisial AR alias R.
"Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan pelaku inisial DOF alias O melalui aplikasi Media sosial Tantan pada Selasa (9/3). Kemudian pada Sabtu (13/3) pelaku DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor pelaku memutari daerah sekitar Batam Center," jelasnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Selasa, (16/03/2021)
Kemudian, lanjutnya saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama datang rekan pelaku berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh pelaku ini. Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban, kedua pelaku melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua pelaku ini kabur bersama barang milik korban.
Kemudian pada hari Senin (15/3), Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 WIB Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita - Batam dan melihat pelaku Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat pelaku Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan pelaku kedua ini," jelasnya.
Setelah kedua pelaku ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, lanjutnya lagi tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua pelaku ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor.
"Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua pelaku ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (AP)