BC Batam dan Mabes Polri Amankan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam dan Mabes Polri Amankan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia

BC Batam dan Mabes Polri Amankan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia
Pelaku I
BATAM, Infokepri.com -
Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui jalur laut, asal Malaysia.
 
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyampaikan berawal pada hari Jum'at (19/3) Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, dan Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam, dari negara tetangga, Malaysia.
 
"Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Sabtu (20/3) pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau yang diduga berisi narkotika. di sekitar Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk-Batam," terangnya, di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar-Batam (25/3).
 
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi
Lanjutnya, setelah mengamankan tas tersebut, dan seorang pria berinisial A. Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas tersebut.
 
"Hasil penegakan hukum tersebut, diamankan sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir ekstasi, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp.9 Miliar," ungkap Susiala Brata.
 
Pelaku II


 
 
Pelaku III
Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tiga (3) unit handphone android dan dua (2) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
 
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.
 
"Diduga ketiga pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 Miliar," tutup Kepala KPU Bea dan Cukai Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel