BC Batam dan Mabes Polri Amankan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia
Jumat, 26 Maret 2021
Pelaku I |
Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menyampaikan berawal pada hari Jum'at (19/3) Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, dan Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam, dari negara tetangga, Malaysia.
"Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Sabtu (20/3) pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau yang diduga berisi narkotika. di sekitar Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk-Batam," terangnya, di Kantor KPU BC Batam, Batu Ampar-Batam (25/3).
Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi |
"Hasil penegakan hukum tersebut, diamankan sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir ekstasi, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp.9 Miliar," ungkap Susiala Brata.
Pelaku III |
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.
"Diduga ketiga pelaku melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 Miliar," tutup Kepala KPU Bea dan Cukai Batam. (AP)