Wako Batam Teken SE Intruksi Mendagri, Berikut Isinya
Jumat, 05 Februari 2021
Wako Batam |
Surat ini, Wako Batam menjelaskan bahwa menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19, agar Prokes lebih diintensifkan kembali.
Prokes tersebut, ialah menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau handsanitazer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Pandemi ini belum berakhir walau pekan ini Covid-19 di Batam trendnya menurun dan kasus terkonfirmasi melandai, namun kasus di Indonesia justru meningkat. Untuk itu, saya meminta tetap patuhi prokes yang telah kita anutkan yaitu 5M," terang Muhammad Rudi, di Batam Centre - Batam.
Ia melanjutkan, untuk diketahui bahwa data pasien sembuh terus meningkat di Batam, hingga 4 Februari 2021 sudah mencapai 5.249 yang sembuh dengan persentase tingkat kesembuhan mencapai 92,3 persen.
"Dengan kata lain, pasien yang dirawat berkurang hingga 50 persen, pada tanggal yang sama yang sedang dirawat sekitar 290 orang," ungkapnya.
Selain meminta Prokes tetap dilaksanakan, lanjutnya lagi agar sosialisasi dan penerapan dispilin serta penegakan hukum Prokes ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dengan cara persuasif dan humanis kepada semua pihak.
"Selain itu optimalkan kembali posko Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RTRW, perkantoran, kawasan industri, mall, pasar, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum dalam penanganan pengendalian Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, ia meminta penguatan kemampuan Tracking, System dan Manajemen Tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Insentive Care Unit/ICU, maupun tempat isolasi/karantina. "Mari bersama kendalikan Covid-19," tutup Wako Batam. (AP)