Tiga Orang Pria Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Asahan
ASAHAN, Infokepri.com - Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka yang diduga keras melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya ketiga tersangka itu merupakan ayah kandung, ayah tiri dan guru dari para korban.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi karyanto Sik saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) mengatakan ketiga tersangka itu yakni : inisial As (18), SP (53), Ss (61).
“ Motif ketiga tersangka pelaku yakni dengan membujuk rayu dan iming-iming membeli sepeda motor untuk melampiaskan nafsu mereka,” kata Kapolres Asahan.
Mantan Kapolres Natuna ini menyebutkan ketiga tersangka tersebut ditangkap atas laporan dari pihak keluarga yang mengetahui prilaku bejat mereka terhadap para korban.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S. H., M. H dan Kanit PPA, Ipda Rospita, Kapolres Asahan menjelaskan tersangka inisial Ss merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri beinisial A (16) yang masih belia hingga berulang kali, selama 4 tahun
Perbuatan bejatnya, kata Kapolres Asahan, pertama sekali dilakukan di rumahnya tepatnya di ruang TV pada bulan Juli tahun 2016 lalu sekira pukul 22 00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang nonton telivisi di rumah tanpa ada ibu kandung korban di rumah dan korban inisial A ketika itu menolak niat jahat ayahnya itu.
SA ibu kandung korban begitu mengetahui perbuatan bejat suaminya Ss, langsung melaporkan perbuatan suaminya ke unit UPPA Polres Asahan. SS langsung diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan.
“ Setelah dapat laporan dari ibu korban. Kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada tanggal 2 Februari 2021,” kata Kapolres Asahan.
Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan bahwa perbuatan bejat itu dilakukan tersangka Ss terakhir kalinya pada tanggal 10 Oktober 2020.
Kepada sejumlah awak media, tersangka Ss mengaku khilaf dan karena nafsu melakukan perbuatan yang menggagahi anak sendiri. Ia mengaku menyesal dan minta maaf pada seluruh keluarga, karena membuat malu seluruh keluarga.
Namun nasi sudah jadi bubur, tersangka Ss harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara.
Tersangka kedua yakni inisial AS (18) seorang guru warga Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan diamankan Satreskrim Polres Asahan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yakni SSK (15) status pelajar dan bertetangga dengan tersangka.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka AS sudah berulang kali dan yang terakhir kali dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar korban.
Ayah korban, Inisial B S (45) sangat keberatan atas perbuatan tersangka As itu, beliau melaporkannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial SP, warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, ia melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tinggal bersamanya yakni inisial M (15) yang masih berstatus pelajar pada Kamis 8 Oktober 2020 di kamar mandi.
Saat mengetahui kejadian tersebut, Sari Syahputra (36) ayah kandung korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Asahan.
Tersangka SP yang merupakan ayah tiri korban dan melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak tirinya sudah 3 kali. Tersangka menjanjikan sesuatu dan mengancam sehingga membuat korban ketakutan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka harus mendekam disel penjara, mereka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (RN/Nes)