Setelah 7 Tahun Menabung di AXA Mandiri, Nasabah Meradang dan Lapor ke Dewan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setelah 7 Tahun Menabung di AXA Mandiri, Nasabah Meradang dan Lapor ke Dewan

Setelah 7 Tahun Menabung di AXA Mandiri, Nasabah Meradang dan Lapor ke Dewan
Suasana RDPU Komisi I DPRD Batam
BATAM, Infokepri.com -
Pimpinan Rapat, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa AXA Mandiri ini kan anaknya Bank Mandiri dan otomatis menjadi bagian dari Bank BUMN tersebut, diharapkan permasalahan nasabahnya mendapatkan solusi yang terbaik.
 
"Orang menabung itu analoginya kan aman dan bertambah, permasalahan ini mungkin banyak terdapat pada nasabah lainnya. Apa bila tidak juga ada solusi kami akan mengambil sikap, dengan memberikan rekomendasi dan tindakan-tindakan politik. ," tutupnya.
 
Hal tersebut, disampaikannya usai menutup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pengambilan tabungan dana pendidikan anak, di ruang Komisi I DPRD Batam, Batam Centre - Batam (16/2).
 
Sebelumnya, Nasabah AXA Mandiri, Rosdiana menyampaikan awalanya pada tahun 2019 ke Bank Mandiri, dan disana pegawai bank menawarkan tabungan dana pendidikan anak yang mana setoran  per-bulannya mulai dari Rp 1 juta dan Rp 500 ribu selama tujuh tahun. Dan uang yang disetor tidak akan berkurang, malahan bertambah.
 
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, dipilihlah  setoran Rp 1 juta, kemudian berjalan selang setahun. Ada teman yang menabung serupa dan sudah jalan sekitar 7 tahun. Namun, ketika akan mengambil tabungannya terdapat masalah, uang yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan. Terkait hal itu, selanjutnya ia bersama suami ke Bank Mandiri dan mendapati hal yang sama dengan temannya.
 
"Dari awal tidak ada keterangan asuransi jiwa yang kita terima dari penjelasan Financial Advisor/FA. Hanya menyampaikan bahwa tabungan dana pendidikan anak, ibu akan menerima lebih dan tidak ada potongan selama menabung. Tau dari awal, ini asuransi jiwa saya tidak akan pernah tertarik. Apa yang sudah kita setorkan itu saya minta dikembalikan," ungkapnya.
 
Berikutnya, Nasabah AXA Mandiri, Nurcahaya menyampaikan pada tahun 2013 oleh Bank Mandiri ditawarin manabung dana pendidikan anak melalui AXA Mandiri setoran Rp 500 ribu per-bulan dengan rincian selama 5 tahun uang tabungan tidak bisa diambil karena ada potongan persenannya. Dan bisa diambil di tahun ke 7 dengan nominal sekitar RP 52 Juta, tahun ke 10 uang berjumlah 102 juta.
 
Tabungan ini, lanjutnya nominalnya melebihi uang yang sudah di setor, dan akan bertambah lagi jika tidak diambil setelah melewati tahun ke tujuh. Dan uang akan menjadi Rp 161 jutaan ketika anak duduk dibangku SMA. Jika tabungan tersebut tidak ambil.
 
"Berikutnya, pada tahun 2020 saya pergi ke Bank Madiri dengan waktu yang saya rasa sudah cukup (7 tahun) otomatis uang tersebut sudah bisa diambil, dan kalau saya kalkulasikan sekitar Rp 48 juta. Namun, oleh pihak Bank mengatakan uang saat ini jumlahnya sekitar Rp 25 juta, dan saya minta penjelasan, dimana uang saya yang disetor harusnya semakin bertambah bukan berkurang," jelasnya.
 
"Karena saya butuh uang, apa lagi masa pandemi ini. Saya ambil Rp 20 juta, karena harus tinggal Rp 5 juta oleh pegawai Bank Mandiri. Permasalahan ini diketahui juga oleh orang pusat, dengan melampirkan sejumlah dokumen tabungan dana pendidikan anak. Apa yang di tawarkan awalnya oleh FA tersebut, tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, dimana tabungan pendidikan anak, uangnya tidak akan berkurang," tutupnya.
 
Menanggapi yang disampaikan kedua nasabahnya, Manager AXA Mandiri Pusat, Jerison menyampaikan bahwa di setiap Bank Mandiri terdapat FA, AXA ini adalah asuransi jiwa yang ada investasinya dan bisa naik - turun. Kenapa tidak sesuai dengan harapan karena ada sejumlah premi yang harus dibayarkan.
 
"Melalui pertemuan ini, Kami mendapat masukan dan pandangan baru. Pengaduan ini akan kita lakukan pembahasan ulang ke Direksi, paling lama 14 hari akan kita selesaikan. Terkait FA tersebut sudah tidak bisa dihubungi dan sudah keluar, sampai saat ini kita masih mencari," jelasnya.
 
Selanjutnya, Asisten Manager AXA Mandiri Batam, Deliza menambahkan tabungan ini ada potongan yang dikenakan ke nasabah, bukan hanya sekedar menabung, ada pembagian pembayaran premi Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu ke dana investasi. "Jika melakukan penarikan sebelum tahun ke tujuh maka akan dikenakan penalti, dimana tahun pertama sekitar 75%, berikutnya hingga tahun ke enam 10% dan tahun ke Tujuh bebas penalti, dari dana yang ditarik nasabah," katanya.
 
Suasana RDPU
Berikutnya, pada pertemuan yang dihadiri oleh pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa hanya mengarahkan apa yang menjadi keinginan nasabah, dan tidak mengetahui perkembangan selanjutnya terkait AXA Mandiri.
 
Di tempat yang sama, Kasubag Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Minggus Simbolon mengatakan siapa yang salah dan benar, sangat prematur untuk menjawabnya, karena belum mendapat pengaduan. Tapi setelah mendengar pengaduan nasabah, ini tidak ada kesinkronan, apa yang ada didata dan terjadi oleh nasabah.
 
"Saya melihat disini adanya market conduct atau perilaku pelaku sektor jasa keuangan dalam pemasaran, layanan setelah penjualan kepada masyarakat/nasabah. Untuk itu, apabila merasa dirugikan oleh pihak pelaku sektor jasa keuangan, masyarakat dapat melihat langsung di kanal pengaduan portal OJK, proses selanjutnya selama 20 hari kerja akan ada feedback dari permasalahan yang dilaporkan," katanya.
 
Manager BI Kepri, Novi Iryani menyampaikan bahwa AXA Madiri dan Bank Mandiri kepemilikan saham 51 % dan 49 %, namun dari sisi manajemen sudah beda. Terkait pengawasan setelah adanya Permenkeu yang baru, dibawah kewenangan OJK.
 
"Investasi dengan keuntungan tinggi, resikonya juga pasti tinggi. Jadi kita harus minta untuk secara menditail penjelasan dan juga harus sesuai dengan kebutuhan kita. Kalau ditanya saya pernah jadi korban asuransi, saya katakan pernah," terangnya.
 
Berikutnya, Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson P mengatakan FA AXA ini  janji manis dulu yang di tawarkan, yang mana bila berinvestasi dapat keuntungan, setelah sekian tahun. Tapi tidak dijelaskan apabila gagal berapa yang didapatkan kembali.
 
"Jelaskanlah, apa untungnya dan ruginya, mereka ini orang susah. Kalau sudah begini kebanyakan yang mereka lakukan hanya diam. Lain dari itu tidak ada, mau bayar pengacara uang dari mana," tegasnya.
 
"Jangan hanya mengejar target, mendapat fee, pakai hati nurani kalian. Asuransi banyak yang tidak benar dan banyak tipu, dan banyak korban. Namun, ada asuransi yang jujur, tapi kebanyakan tipu semua," tegasnya lagi.
 
Hal senada, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menambahkan bahwa seharusya OJK ada terobosan-terobosan, jangan ada pengaduan baru bekerja. Harusnya setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat baik itu di Medsos langsung menindak lanjuti.
 
"Dari awal tidak ada keterbukaan informasi yang dilakukan oleh FA, tanpa ada penjelasan secara mendetail dan terperinci," jelasnya.
 
"Kalau tidak ada solusi kita akan mengambil sikap. Nasabah ini tertarik ikut karena mendapatkan keuntungan makanya mengambil bagian disitu. Kita minta untuk mengembalikan secara keseluruhan tabungan nasabah, sekitar Rp 37 jutaan dan Rp 48 Jutaan," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel