Spesialis Pencuri HP di Batam, Diamankan Polisi
Rabu, 17 Februari 2021
Pelaku |
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Riffi Hamdani S, S.Sos menyampaikan bahwa berawal pada hari Selasa (22/12/20), sekira pukul 05.38 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian.
Pada waktu itu, pelapor sedang berada dirumah dimana handphone miliknya diletakkan didalam ruang tamu dibawah TV, kemudian suami pelapor melihat ada yang masuk kedalam rumah. Atas kejadian tersebut, setelah di cek ternyata handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi ditempat. Dan korban mengalami kerugian empat unit handphone dan melaporkan ke Polsek Sagulung.
Barang Bukti |
Selanjutnya diamankan di Polsek Sagulung untuk pengembangan lebih lanjut. Kerugian yang di alami pelapor sekitar Rp 6.500.000, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone TKP Sagulung, 7 unit Handphone TKP Batu Ampar, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Atas perbuatan nya pelaku di jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (AP)