Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Sikat Pengedar Sabu di Jalanan dan Perumahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Sikat Pengedar Sabu di Jalanan dan Perumahan

Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Sikat Pengedar Sabu di Jalanan dan Perumahan
Barang Bukti
TANJUNG PINANG, Infokepri.com -
Satuan Reserse Narakoba (Resnarkoba) Polres Tanjung Pinang, berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarkat. Sabtu, (27/02/2021)
 
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP. Fernando, SIK, SH mengatakan bermula pada hari Jum'at, (19/2) sekira pukul 14.00 WIB. Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Km 14, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
 
Kemudian sekira pukul 14.40 WIB dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km 14. Melihat ada yang mencurigakan, petugas langsung menghampiri orang tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama "Y".
 
"Dari hasil penggeledahan berhasil menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok (H Mild) dalam saku/kantong celana," terangnya.
 
AKBP. Fernando, SIK, SH melanjutkan setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku "Y", berikutnya hasil dari pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya "N" di Perumahan Air Raja, Pinang Kencana.
 
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga sabu, 1 lembar Tissu, 2 HP Samsung, 1 dompet merah coklat, dan 1 timbangan," terangnya.
 
Menurut keterangan “N”, lanjutnya barang bukti tersebut dia peroleh dari "U" yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
"Kita menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658," tutup Kapolres Tanjung Pinang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel