Resnarkoba Polda Kepri, Amankan 3 Pelaku dan 300 Gram Sabu di Tanjung Pinang
Jumat, 05 Februari 2021
Pelaku |
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, mengatakan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki insial RZ alias J, M, dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah, Bukit Bestari - Tanjung Pinang.
"Pada Sabtu tanggal 30 Februari 2021, pukul 22.30 WIB, jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat lebih kurang 300 Gram Sabu dan turut juga diamankan 1 unit kendaraan bermotor. Saat ini terhadap pelaku dan barang bukti masih dilakukan pengembangan," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Atas perbuatan pelaku, lanjutnya diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AP)