Proyek Timbunan MTQ di Pelalawan Diduga di Mark Up
PELALAWAN, Infokepri.com - Proyek pekerjaan penimbunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan menghabiskan dana hampir Rp 4 milyaran,- di areal masjid Ulul Azmi diperuntukkan untuk acara pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi.
Proyek dari dana Anggaran APBD-P Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT Superita Indoperkasa , dan Konsultannya pengawas CV Althis Consultant itu diduga di mark -up.
Hal ini menjadi sorotan Koordinator investigasi forum Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Riau Bersatu mendesak BPK agar proyek tersebut segera di audit. Pasalnya, kegiatan itu jelas melanggar UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha pertambangan dan energi.
"Artinya, proyek penimbunan yang tidak memiliki perizinan ini, jelas sangat merugikan Negara dan juga daerah. Karena, kegiatan ini tidak memberikan PAD. Tidak hanya itu Pemda hanya mengacu pada Perda ,dan Perbub. Tapi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pinimbunan itu harus di padatkan perlayar 40 cm harus dipadat, tapi pada kenyataannya dilokasi tidak ada sama sekali , sehingga proyok timbunan beridaksi mark up , kubikasi penimbunan tanah ," kata Devid Amriadi Koordinator investigasi forum Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Riau Bersatu kepada sejumlah media, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam kontrak yang berlaku . Hal hasil adendum lantaran tidak sesuai pekerjaan 34 hari kelender itu pun tidak bisa selesaikan, dengan spesifikasi pekerjaan tanah yang ada dalam kontrak.
Mengenai adindum, kata Devid ini areal tersebut land, keseluruhan areal 4 hektar tersebut, kalau disonder lagi tidak sama akan ketinggian yangg sudah disounder.Padahal dalam posisi penimbunan tersebut, hanya melihat ketinggian, jelasnya
"Ya, kita Minta BPK segera mengaudit Proyek timbunan PUPR Kabupaten Pelalawan menghabiskan hampir 4 Milyaran diduga mark-up, untuk diperuntukkan acara MTQ tingkat Provinsi Riau, dan Pemerintah juga segera menertibkan pertambangan galian C yang disyalir tidak mengantongi," tandasnya.
Tengku Rudi selaku Kabid Bina Marga PUPR kabupaten Pelalawan enggan memberi komentar saat dikonfimasi melalui Whas App nya terkait masalah tersebut
(jait)