Polda Kepri Musnahkan 47 Kg Sabu dari 4 Pelaku di 4 TKP
Selasa, 09 Februari 2021
Pemusnahan BB |
"Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang pelaku berinisial N, MD, MY dan M," ungkapnya saat memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (8/2).
Barang bukti ini didapatkan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya:
Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung, Tanjung Uma, Lubuk Baja - Batam.
Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Sagulung - Batam.
Didalam lemari dan Gudang Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang - Batam.
Kavling Bida Ayu, Sei Beduk - Batam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Jenderal Polisi Bintang Satu. (AP)