Patroli Prokes Covid-19, 10 Tempat Usaha Dapat Surat Teguran Tertulis
Sabtu, 13 Februari 2021
Patroli Satgas Covid-19 |
Kepala Satpol PP, Salim menyampaikan bahwa patroli dalam rangka penegakan disiplin Prokes dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19.
"Patroli sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu, Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja," terangnya.
Ia menjelaskan sebelumnya berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan Kamis, (11/2). Didapati sepuluh pelaku usaha tidak mematuhi Prokes sesuai dengan Perwako No.49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya.
"Ada dua pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan delapan di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya," tegasnya.
Lanjutnya, Kota Batam telah melewati puncak gelombang kasus Covid-19 tertinggi. Memang saat ini jumlah kasus fluktuatif, namun cenderung menurun berdasarkan data update Covid-19 hingga 12 Februari 2021 tingkat kasus aktif 3,1 persen.
"Setelah grafiknya sampai ke puncak, sekarang ini fase penurunan. Jangan sampai gelombang naik lagi. Kalau masyarakat lalai, maka terjadi lagi gelombang naik", terangnya.
Himbauan Prokes oleh Satpol PP |
Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah guna memutus mata rantai penularan covid-19. Diharapkan, adanya kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga pandemi covid-19 lekas berakhir, dan kita bisa beraktifitas seperti biasa untuk menuju masyarakat yang lebih sehat, aman, maju dan produktif,” pungkasnya. (AP)