Limbah Medis Fasyankes Batam dan Tanjung Pinang, Berikut Temuan ORI Kepri
Selasa, 09 Februari 2021
Kepala Kantor Ori Kepri |
Kajian sistemik ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan tata kelola dan/atau pengawasan pengelolaan limbah medis dengan tujuan memberikan saran kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah guna perbaikan prosedur pelayanan publik, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman Kepri menemukan beberapa masalah sebagai hasil dari kajian sistemik yang dilakukan. Pertama, semua Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan Insenerator tidak memiliki Izin. Hal tersebut dikarenakan besarnya biaya pengurusan izin dan persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara.
Kedua, petugas penyelenggara Fasyankes dan petugas pengelola limbah tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai. Ketiga, tidak adanya SOP sebagai panduan dalam pemilahan dan pewadahan. Keempat, Puskesmas tidak memiliki manifest limbah medis dan tidak memiliki TPS yang memadai.
Kelima, proses penyimpanan yang melebihi waktu maksimal dikarenakan volume yang belum memenuhi batas minimum untuk di angkut oleh transporter, dengan waktu pengangkutan yang tidak terjadwal. Keenam, alat pengangkut tidak sesuai standar alat transportasi pengangkut limbah.
Ketujuh, besarnya biaya pengolahan akhir limbah, dikarenakan hanya terdapat satu badan usaha penimbun yaitu PT. PPLI yang berlokasi di Jawa Barat, sehingga mengakibatkan biaya transportasi yang besar apabila dilakukan pengiriman limbah akhir dari badan usaha diluar pulau Jawa.
Terakhir, kurang maksimalnya peran pengawas dari Pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan limbah medis yang ada diwilayahnya yang disebabkan oleh minimnya anggaran, Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan beberapa saran, baik untuk Pemerintah (Pusat dan Daerah), maupun untuk Fasyankes (penghasil limbah) dan kepada Badan Usaha Pengelola Limbah.
Adapun saran kepada Pemerintah diantaranya:
- Agar melengkapi peraturan perundangan yang belum mengakomodir kebutuhan dalam proses pengelolaan limbah medis, khususnya SOP dan/atau juknis yang belum disusun.
- Agar meningkatkan pengawasan terhadap fasyankes dan badan usaha pengelola limbah medis, agar meningkatkan kepatuhan fasyankes dan badan usaha dalam mengelola limbah medis.
- Agar memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk menanganani limbah medis yang dihasilkan.
- Agar persyaratan perizinan dipermudah dan dengan biaya yang terjangkau.
- Agar Pemerintah melalui BUMN/BUMD maupun badan usaha/swasta untuk bergerak dibidang jasa penimbunan limbah medis / fasilitas pengelolaan limbah akhir (terpadu) ditempat yang terjangkau untuk efisiensi biaya transportasi/pengangkutan.
Sedangkan saran kepada Fasyankes (penghasil limbah) antara lain:
- Agar melengkapi perizinan yang belum ada.
- Agar mematuhi peraturan dan menjalankan SOP yang sudah ada dalam pengelolaan limbah.
- Menempatkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan limbah disertai dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Bagi Badan Usaha Pengelola Limbah, saran yang disampaikan oleh Ombudsman Kepri adalah:
- Agar mengurus perizinan yang belum ada dan yang sudah kadaluarsa.
- Agar menyesuaikan ukuran dan jenis armada yang digunakan dalam pengambilan limbah medis di fasyankes.
- Agar mematuhi SOP mengenai pengangkutan limbah medis secara keseluruhan, mulai dari alat transportasi, SDM, prosedur keselamatan kerja dan jadwal pengangkutan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik akan terus melakukan pengawasan terkait berbagai aspek pelayanan yang dilakukan kepada publik.
Ombudsman berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera melaksanakan saran yang disampaikan Ombudsman RI sebagai sarana perbaikan pelayanan. (AP)
Kirman Kepala Kantor ORI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, SE, M.H