Kasus Narkoba, Personel Polres Lingga Jalani PTDH
Kamis, 11 Februari 2021
Apel PTDH |
Terkait hal itu, Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa dilakukan upacara PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang PTDH terhadap dua personel Polres Lingga dengan pangkat Bripka dan Brigadir.
"PTDH kedua personel Polri tersebut, melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba," terangnya.
Upacara PTDH terhadap anggota Polri, lanjutnya suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
"Tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya Penyalahgunaan Narkoba di internal Polri. Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," Jelasnya.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penanggalan baju dinas kepolisian karena kedua personel Polri tidak hadir dan upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto kedua personel Polri yang di PTDH, di lapangan apel Polres Lingga - Kepri (8/2). (AP)