Hukum Pelanggar Prokes, dan Amankan Langsung Penyebar Hoax Covid-19 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hukum Pelanggar Prokes, dan Amankan Langsung Penyebar Hoax Covid-19

Apel Persiapan Dipimpin oleh Danramil 02/Batam Barat
BATAM, Infokepri.com -
Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Batam Barat, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang dan Kecamatan Sekupang kembali menggelar himbauan dan berbagi masker dalam menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Rabu, (03/02/2021)
 
Pada kegiatan, turut hadir langsung Dandim 0316/Batam, Danramil 02/BB, Wakapolsek Sekupang, Camat Sekupang, serta organisasi masyarakat, di pasar Tiban Center, Sekupang - Batam.
 
Video Kegiatan


Jajaran Kodim 0316/Batam, bersama melaksanakan himbauan dan membagikan serta mengingatkan cara memakai masker, kepada warga, pedagang pasar, penjual makanan/minuman, hingga pengendara kendaraan bermotor, agar kesadaran masyarakat terbentuk dalam memutus mata rantai virus Corona.
 
Di lokasi, Danramil 02/BB, Kapten Inf. Hendri Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka menegakkan Prokes diwilayah masing-masing di kota Batam.
 
Sebelumnya, kegiatan menegakan Prokes telah dilakukan hingga 24 jam penuh. Tak henti dan bosan-bosannya mensosialisasikan, menghimbau, bahkan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak akibat pandemi Covid-19.
 
"Sudah berjalan hampir setahun, apa yang telah kita lakukan kurang berdampaknya, masih ada yang terkonfirmasi positif," terangnya, mewakili Dandim 0316/Batam.
 
Dari Kanan, Camat Sekupang, Dandim 0316/Batam, Danramil 02/Batam Barat (BB)
Sampai detik ini perkembangan Covid-19 di Batam, lanjutnya dari total 5.600 orang lebih terkonfirmasi positif, 145 meninggal dunia, dan tinggal sekitar 500-an masih dalam perawatan. Dan di Kecamatan Sekupang, terdapat kurang lebih 980 orang positif, sekitar 850 sembuh, dan yang masih dalam perawatan kurang lebih 115 orang.
 
"Kecamatan Sekupang No.2 urutan tertinggi di kota Batam. Kita sangat prihatin, untuk itu kita harus terus menghimbau, serta bekerjasama dalam penegakan Prokes Covid-19. Harapan tidak lagi menjadi No.2, kalau bisa zero seperti di daerah hinterland di Kecamatan Galang," jelasnya.
 
Kepada Pembina Desa (Babinsa) di wilayah teretorialnya, Danramil 02/BB mengintruksikan bekerjasama dengan Lurah, RT/RW, Tokoh masyarakat, dalam menghimbau, menegur, dan kalau perlu ditindak dengan hukum secara fisik, sosial, bahkan denda, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam terkait penerapan disiplin Prokes Covid-19.
 
"Bagi pelanggar, foto dan catat No. KTP nya. Penyebar isu-isu yang tidak jelas kebenarannya tentang Covid-19, segera diamankan langsung, bawa ke Polsek atau Koramil," pungkas Kapten Inf. Hendri Mulyadi. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel