Hukum Pelanggar Prokes, dan Amankan Langsung Penyebar Hoax Covid-19
Rabu, 03 Februari 2021
Apel Persiapan Dipimpin oleh Danramil 02/Batam Barat |
Pada kegiatan, turut hadir langsung Dandim 0316/Batam, Danramil 02/BB, Wakapolsek Sekupang, Camat Sekupang, serta organisasi masyarakat, di pasar Tiban Center, Sekupang - Batam.
Video Kegiatan
Jajaran Kodim 0316/Batam, bersama melaksanakan himbauan dan membagikan serta mengingatkan cara memakai masker, kepada warga, pedagang pasar, penjual makanan/minuman, hingga pengendara kendaraan bermotor, agar kesadaran masyarakat terbentuk dalam memutus mata rantai virus Corona.
Di lokasi, Danramil 02/BB, Kapten Inf. Hendri Mulyadi menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka menegakkan Prokes diwilayah masing-masing di kota Batam.
Sebelumnya, kegiatan menegakan Prokes telah dilakukan hingga 24 jam penuh. Tak henti dan bosan-bosannya mensosialisasikan, menghimbau, bahkan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Sudah berjalan hampir setahun, apa yang telah kita lakukan kurang berdampaknya, masih ada yang terkonfirmasi positif," terangnya, mewakili Dandim 0316/Batam.
Dari Kanan, Camat Sekupang, Dandim 0316/Batam, Danramil 02/Batam Barat (BB) |
"Kecamatan Sekupang No.2 urutan tertinggi di kota Batam. Kita sangat prihatin, untuk itu kita harus terus menghimbau, serta bekerjasama dalam penegakan Prokes Covid-19. Harapan tidak lagi menjadi No.2, kalau bisa zero seperti di daerah hinterland di Kecamatan Galang," jelasnya.
Kepada Pembina Desa (Babinsa) di wilayah teretorialnya, Danramil 02/BB mengintruksikan bekerjasama dengan Lurah, RT/RW, Tokoh masyarakat, dalam menghimbau, menegur, dan kalau perlu ditindak dengan hukum secara fisik, sosial, bahkan denda, sesuai dengan Peraturan Walikota Batam terkait penerapan disiplin Prokes Covid-19.
"Bagi pelanggar, foto dan catat No. KTP nya. Penyebar isu-isu yang tidak jelas kebenarannya tentang Covid-19, segera diamankan langsung, bawa ke Polsek atau Koramil," pungkas Kapten Inf. Hendri Mulyadi. (AP)