DPRD Provinsi Kepri Usulkan Pengesahan Pengangkatan Cagub dan Cawagub Kepri Terpilih
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan paripurna dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Masa Jabatan 2021-2024 yang digelar di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Prov Kepri, Selasa, (23/02/2021). Paripurna dilakukan secara langsung dan online melalui video konferens.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH.didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Cahyo, Wakil Ketua III dan Sekdaprov Kepri Tengku Arif Fadillah, serta dihadiri anggota DPRD provinsi Kepri.
Sebelumnya KPU Kepri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Ansar - Marlin sebagai pemenang Pemilukada Kepri, Minggu (21/02/21).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak membacakan keputusan DPRD Kepri menetapkan bahwa pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Cagub dan Cawagub terpilih pada Pilkada Kepri 2020.
“ Sekaligus mengusulkan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan H. Ansar Ahmad SE sebagai Gubernur, dan Hj Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa Jabatan 2021-2024,” kata Jumaga diikuti dengan ketukan palu sidang tanda mengesahkan.
Lanjut Jumaga, hasil paripurna ini, akan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, melalui Mentri Dalam Negeri agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih segera disahkan dan dilantik.
Jumaga Nadeak juga mengucapkan terima kasih kepada TNI Polri yang senantiasa mengawal pelaksanaan Pilkada hingga selesai dengan aman, dan kondusif.
“Terima kasih juga diucapkan kepada bapak Surya Respatipno, bapak Iman Setiawan, Bapak H Isdianto dan ibu Suryani yang telah mengukir sejarah pada proses demokrasi di Kepulauan Riau,” kata Jumaga.(Saut.M)