Danramil 01/Ranai Bersama Kapolsek Bunguran Timur Ikut Turun Merazia Masker di Pasar Tradisional Ranai
NATUNA, Infokepri.com - Guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Natuna, Personil Koramil 01/Ranai, dipimpin Komandan Koramil (Danramil) 01/Ranai Mayor Inf Narta, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbub No 51 Tahun 2020 Kabupaten Natuna tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Pasar Tradisional Ranai, Jalan DKW Mohammad Benteng, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (01/02/2021).
Sebelum melaksanakan Operasi Yustisi, seluruh personil yang terlibat terlebih dulu melakukan apel bersama yang dipimpin oleh Kapolsek Bunguran Timur, Kompol M Sibarani.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Personil Polisi militer TNI-AU, Personil Koramil 01/Ranai, Personil Polres Natuna, dan Anggota Satpol PP Natuna.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya, PM TNI-AU 2 orang, Koramil 10 orang, Polri 10 orang, dan Satpol PP 20 orang.
Sedangkan masyarakat yang melanggar Perbup No 51 sebanyak 16 orang diantaranya, 1 orang membuat surat pernyataan, dan 15 orang teguran lisan.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil Narta menyampaikan, kegiatan operasi yustisi yang dilakukan kali ini dengan sasaran para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.
Ia mengajak masyarakat pengunjung pasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak dengan yang lainnya, dan menghindari kerumunan.
Lanjut Narta, kegiatan operasi yustisi di Natuna akan terus dilaksanakan sepanjang Covid-19 belum benar-benar dinyatakan hilang dari bumi. (Nard).