Anak Dibawah Umur Hamil 2 Bulan, Pelaku Ayah Tirinya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Anak Dibawah Umur Hamil 2 Bulan, Pelaku Ayah Tirinya

Anak Dibawah Umur Hamil 2 Bulan, Pelaku Ayah Tirinya
Pelaku ZH
BATAM, Infokepri.com -
Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji - Batam, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Senin, (01/02/2021)
 
Di tempat terlpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan atas kejadian tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang di lakukan oleh pelaku ZH (34 tahun) dan korban inisal AM (15 tahun)
 
"Pelaku yang mana merupakan ayah tiri dari korban, saat ini telah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Kronologi kejadian, saat pelapor IY (44 tahun) dan saksi MF (tetangga korban) melihat keadaan kondisi tubuh korban AM lemas lalu menanyakan apa yangg terjadi. Dan korban memberitahu bahwa telah melakukan hubungan badan dengan ZH (ayah tirinya).
 
Berdasarkan kejadian tersebut, selanjutnya IY dan MF, serta AM membuat laporan ke Polsek Batu Aji. Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban telah hamil dua bulan dan korban tidak boleh menceritakan apa yang telah terjadi karena diancam oleh ZH.
 
Pada hari Sabtu (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di belakang Masjid At’Taubah, Puskopkar-Batu Aji. Adapun beberapa barang bukti yang di amankan 1 Baju warna coklat, 1 BH warna cream, 1 Tespek.
 
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 Tahun. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel