Tujuh Pelaku Judi Cingkoko Diancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 28 Januari 2021
Ungkap Kasus Judi Cingkoko |
Berdasarkan Laporan Polisi (No: LP-A/04/I/2021/Kepri/Res Bintan), Satuan Reskrim Polres Bintan berhasil ungkap kasus terkait tindak pidana perjudian.
"Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan tindak pidana perjudian sehingga meresakan masyarakat disekitarnya," terangnya dalam ungkap kasus di Mapolres Bintan (27/1)
Kasat Reskrin dan Kapolres Bintan (Urutan dari Kiri) |
Selanjutnya, terkait kronologi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno SH, SIK menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari warga, pada hari Minggu (17/1), petugas mendatangi lokasi yang telah dilaporkan, di Kampung Banjar Gang Tiup-tiup, Desa Gunung Kijang-Bintan.
Setiba di lokasi tersebut, petugas mendapatkan adanya beberapa orang yang sedang berkumpul dan bermain judi jenis Cingkoko. Dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang telah disita adalah 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp. 3.370.000. Ketujuh pelaku tersebut, diancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun," tutupnya. (AP)