Tegah 359 Gram Sabu di Bandara, BC Amankan 2 Wanita Hendak Ke Jakarta-Lombok
Minggu, 31 Januari 2021
Pelaku I |
Terkait kronologi, Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani menjelaskan bahwa berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
Pelaku II |
"Pada hari Jumat (22/1) sekira pukul 17.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur," terangnya.
"Masing-masing seberat 180 gram dan 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram sabu. Kedua wanita atas nama DSA (32 tahun) dan C (33 tahun) merupakan calon penumpang pesawat tujuan Batam - Jakarta - Lombok," jelasnya.
Lanjutnya, untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 Juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 Juta. Lalu terhadap barang bukti dan pelaku diserah terimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.
"Keberhasilan BC Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea CukaiBatam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi Narkoba," pungkas Undani. (AP)