Selama Bulan Januari 2021, Satresnarkoba Polres Lingga Amankan Tiga Orang Tersangka dan 2,09 Gram Sabu
LINGGA, Infokepri.com – Dari awal Januari 2021 hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Lingga berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika. Dari tangan ketiga tersangka Polisi mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, SIK.M.SI melalui Kasatnarkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino S.Sos saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis pada Jumat,(29/01/2021) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga mengatakan ketiga tersangka itu yakni : inisial JI (31), JF ( 26) dan JN (33).
“ Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat,” kata Kasatnarkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino S.Sos
Ia menyebutkan yang pertama diamankan adalah tersangka JL, terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kampung Centeng desa Limbong Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkotika yang dilakukan seseorang.
“ Atas informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JI (36) di lokasi Klenteng Kampung Centeng Desa Limbong, “ katanya.
Setelah diamankan, katanya, selanjutnya JI dibawa ke rumahnya dan sesampai di rumahnya dilakukan pengeledahan, diatas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 7 (tujuh) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
“ Selain menemukan 7 (tujuh) paket plastik yang berisi diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap shabu berupa bong yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastic,” katanya.
Kepada petugas, lanjutnya, Jl mengakui bahwa ketujuh paket plastik yang berisi serbuk kristal diduga jenis shabu dan 1 unit alat hisap tersebut miliknya dan barang haram itu didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Edwin di Tanjungpinang.
“ Selanjut terhadap JI beserta 7(tujuh) paket plastik yang isinya diduga jenis shabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Kepada petugas, katanya, JI mengaku telah memberikan 1 (satu) paket yang isinya diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26). Selanjutnya terhadap tersangka JF dilakukan pencarian dan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka JF (26) di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga.
“ Kemudian dilakukan pengeledahan dan menemukan di kantong celananya 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang berisi 1 (satu) paket plastik transparan yang isinya diduga jenis shabu dan oleh tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, “ katanya.
Selanjutnya terhadap tersangka JF beserta barang yang diduga jenis shabu tersebut dibawa Ke Polres Lingga guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka JN (33), katanya, diamankan juga atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa JN (33) memiliki dan mengunakan narkotika berdasarkan informasi tersebut terhadap JN (33) dilakukan penyelidikan.
“ JN diamankan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 WIB di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep dan dari tangannya petugas menemukan 1 (satu) paket kecil plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga jenis shabu dan terhadap serbuk kristal tersebut JN mengakui miliknya yang didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Daeng , JN di bawa ke Polres Lingga untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat.
Setelah diamankan, katanya, tersangka JI dan JF serta JN dilakukan pemeriksaan Urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu.
"Adapun barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil disita dari tersangka JI (31) sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 1,56 gram dan dari tersangka JF (26) sebanyak satu paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN (33) sebanyak satu paket kecil seberat 0,26 gram dan terhadap serbuk kristal diduga jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dengan hasil positif narkotika jenis shabu," jelas Kasat
Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Syaf)