Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus Seorang Kakek Yang Diduga Mencabuli Enam Orang Anak Dibawa Umur
PELALAWAN, Infokepri.com – Satreskrim Polres Pelalawan meringkus seorang kakek berinisial KM (60 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pedana pencabulan terhadap enam orang anak yang masih dibawa umur.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar saat ditemui sejumlah awak media di kantornya pada Rabu (27/1/2021) mengatakan kakek berinisial KM itu penjual jamu warga kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kakek tersebut diduga mencabuli 6 orang anak yang masih dibawa umur.
"Ya benar orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek berinisial KM warga kecamatan Pangkalan Kuras, " kata Kasatreskrim Polres Pelalawan kepada awak media di kantornya.
Ia menyebutkan sesuai pengakuan orang tua korban, kejadian itu bermula pada Sabtu (23/1/2021) lalu ketika itu anak berinsial (SH ) yang masih berusia 10 tahun diajak temannya untuk bermain ke rumah pak RT dan anak berinisial MZ (7 tahun) tidak mau lantaran takut melewati rumah kakek tersebut.
Orang tua korban, lanjutnya, mendengar dan merasa curiga kemudian menanyakan anaknya kenapa takut lewat dari rumah si kakek. Lalu anaknya dengan polos menceritakan dirinya takut dihadang si kakek berinisial KM sambil memegang alat kelaminnya.
Setelah mendengar keterangan anaknya, orang tua korban pergi ke rumah Ketua RW, setibanya di rumah ketua RW orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami putrinya.
Setelah mendengar penjelasan orang tua korban, Ketua RW mengatakan bahwa apa yang dialami putri korban sama persis kejadiannya dengan yang diceritakan oleh orang tua dari anak berinisial CZ (10), HA (6 tahun), NM (8 tahun) dan KN (9 tahun) yang menyebutkan anaknya juga diduga dicabuli oleh kakek tersebut.
Keesokan harinya pada Selasa (26/1/2021) seluruh orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Pangkalan Kuras
Pada hari itu juga, lanjut Kasatreskrim, setelah mendapat laporan tersebut Polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang berada di Kecamatan Ukui.
“ Saat diamankan kakek tersebut tanpa melakukan perlawanan. Ketika diintrogasi kepada petugas kakek tersebut mengakui semua perbuatannya. Ia menyebutkan tega melakukan perbuatan bejat itu karena didorong keinginan nafsunya,” katanya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kuras bersama barang bukti berupa 1 helai celana, kaos panjang warna kuning bergambar Hello Kitty, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai baju kaos wana kuning dengan gambar Doraemon.
“Kakek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tandas Ario Damar
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pelalawan saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Pelalawan menyebutkan pihaknya turun untuk mendampingi enam orang anak yang masih dibawa umur yang diduga korban pencabulan.
"Kita turun untuk mendampingi terhadap anak yang dicabuli dan sudah melakukan Assesmen, selanjutnya kita akan melaksanakan pemulihan Psikis,"ujar Yulmida saat ditemui di Mapolres Pelalawan, Rabu (27/1/2021).
Yulmida menyebutkan bahwa dirinya merasa prihatin terhadap kejadian yang dialami ke enam anak tersebut yang menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Pangakalan Kuras dan kejadian pencabulan di Kecamatan Pelalawan baru-baru ini, serta kejadian di Kecamatan Seikijang ada anak yang masih dibawa umur yang menjadi korban terlibat penyalahgunaan narkotika.
" Ini pokok tugas kita sebenarnya melakukan pencegahan dan selalu melakukan sosialisasi seperti di sekolah-sekolah agar anak-anak lebih meningkatkan pendidikan agama agar selalu menjaga dirinya tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual anak, “ katanya.
Dikatakannya bahwa masyarakat sudah paham pidana UU Perlindungan anak, hukum tentang seks terhadap anak yang sudah diterapkan. Untuk dirinya mengharapkan masyarakat agar berhati-hati melakukan hal-hal tidak baik.
Jadi secara instansi, sambungnya, kita punya OPD BP3AKB di bidang PP Dan PA harus bersinergi UPT agar kejahatan bisa diminalimisir dengan demikian tingkat kejahatan berkurang, walaupun perlahan tapi pasti .
Ia menyebutkan dengan melakukan sosialisasi kejahatan terhadap anak di Kabupaten Pelalawan, diharapkan anak-anak menjadi paham bagaimana trik-trik orang jahat menjerumuskan anak yang masih dibawa umur sehingga mereka terhindar dari aksi kejahatan khususnya kejahatan seksual.
Beliau juga meminta agar orang tua dapat menjaga anaknya agar terhindar dari segala macam kejahatan.
"Saya minta kepada orang tua agar lebih waspada dan selalu menjaga anaknya, memberikan pendidikan membentuk kepribadian anaknya, untuk menguatkan kepribadian anak-anaknya. Selain menjelaskan berbagai pengetahuan ke anaknya, diharapkan orang tua memiliki hand phone android dan harus rajin searching tentang pengetahuan perilaku anak," jelasnya.
(Panjaitan)