Resnarkoba Pelalawan Gulung 3 Pengedar dan 1 Bandar Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Resnarkoba Pelalawan Gulung 3 Pengedar dan 1 Bandar Sabu

Resnarkoba Palalawan Gulung 3 Pengedar dan 1 Bandar Sabu
Pelaku dan Barang Bukti
RIAU, Infokepri.com -
Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pelalawan, Gulung tiga pengedar, satu bandar sabu, dengan barang bukti total keseluruhan sebanyak 21,51 gram. Selasa, (19/01/2021)
 
Terkait hal itu, Kapolres Pelalawan, AKBP.Indra Wijatmiko membenarkan bahwa telah mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jeni sabu di lokasi berbeda, diantaranya satu bandar dan tiga pengedar.
 
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jln. Air Emas, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika. Selanjutnya, pada hari Senin(18/1) tim Opsnal unit 1 yang dipimpin langsung, Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku insial (CF), dan (MS)," ungkapnya.
 
Penangkapan tersebut, lanjutnya disaksikan warga dan ditemukan barang bukti pelaku CF, 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit hp android dan uang tunai Rp 100 Ribu dan pelaku MS berupa 1 unit motor tanpa nopol, 1 unit Hp.
 
Hasil pengembangan dari pelaku CF mengakui bahwa mendapatkan sabu seberat 0,95 gram dari (LT) yang berada di daerah Air molek, Indragiri Hulu (Inhu), berdasarkan informasi tersebut tim lansung terjun ke Air Molek dan mengamankan LT di kelurahan Tanjung Gading, Air molek - Inhu.
 
Dari tangan pelaku tidak mendapatkan sabu, yang dapat diamankan 1 unit Hp android, uang tunai Rp 300 Ribu. Berdasarkan keterangan pelaku LT, di daerah yang sama tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap pelaku DA dimana semua barang bukti sabu diamankan, sedangkan satu lagi RD berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Disaksikan warga, dari pelaku DA hasil pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 7 paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor total dari 3 TKP 20,61 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1  kotak warna hijau, 1 unit Hp android, 1 bal plastik bening klep merah dan uang tunai Rp 50 Ribu.
 
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKBP.Indra Wijatmiko di Mapolres Pelalawan - Riau. (Rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel