Pemusnahan e-KTP, Ini Kata Wako Batam
Sabtu, 30 Januari 2021
Penyampaian Wako Batam |
"Jadi, yang dimusnahkan saat ini adalah e-KTP invalid tersebut, dengan rincian invalid yang tidak diambil pemohon berjumlah 7.994 keping. e-KTP invalid dari tarikan setiap permohonan yang baru total 40.094 keping, jumlah keseluruhan adalah 48.088 e-KTP," terangnya.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Batam, Heryanto Joesoef dalam laporannya pada pemusnahan yang dihadiri oleh, Walikota Batam, Sekdako Batam, Danramil 02/BB, Kapolsek Sekupang dan Instansi terkait di kantor Disdukcapil Batam, Sekupang - Batam (29/1).
Ia melanjutkan, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.104 Tahun 2019 tentang pengdokumentasian administrasi kependudukan pasal 9 ayat 5 dan pasal 15 ayat 5, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
"KTP elektronik cetakan tahun 2016, 2017, dan 2018 yang tidak diambil oleh pemohon berjumlah 15.306 keping. Setelah kami lakukan secara validasi manual maka e-KTP Invalid atau masih aktif berjumlah 7.312 keping," terangnya.
Penyampaian Laporan oleh Kadisdukcapil Batam |
e-KTP tarikan dari masyarakat sebanyak 40.094 keping yang merupakan KTP Invalid (permohonan percetakan baru dari masyarakat yang KTPnya rusak dan pergantian elemen data).
"Sedangkan untuk permohonan percetekan e-KTP, yang masih belum tercetak periode Januari 2020 sampai Januari 2021 total 25.987 keping, dan ketersedian blanko saat ini adalah 21.095 keping," tutup Heryanto Joesoef.
Usai penyampaian laporan Kadisdukcapil Batam, berikutnya Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa KTP adalah identitas yang bisa digunakan, dan salah satu penentu semuannya. Dan dokumen ini adalah millik dan hak seluruh warga negara Indonesia, dari lahir sampai nanti meninggal.
Dokumen yang melekat itu, Akte kelahiran dan KTP yang lain boleh ada, boleh tidak. Karena yang dua ini wajib, makanya pemerintah buat aturan dua-duanya gratis, tapi dilapangan berbanding terbalik.
"Prosedurnya, datang urus selesai. Tapi nyatanya, ada setahun tidak selesai juga, ada orang ketiga baru selesai, karena ini fakta di lapangan. Siapa yang bisa menyelesaikan/memperbaiki itu, kita semua," terangnya.
"Dari saya jadi Wakil Walikota Batam, sampai hari ini permasalahan KTP tidak pernah selesai. Sebenarnya saya capek," tegasnya.
Video Pemusnahan e-KTP Batam
Karena sekarang kondisi ekonomi tidak menentu. Lanjutnya seperti dokumen Akte kelahiran, diantar langsung ke warga. Kalau boleh, sebelum lahiran masa kehamilan warga diketahui, seperti negara lain. Tapi, disini sudahlah tidak di pantau kehamilannya. Dan urus Akte setengah mati.
"Bapak/Ibu pegawai Disduk, ini wanti-wanti saya terakhir. Kalau tidak selesai juga maka anda tidak bekerjasama dengan saya, kalau perlu bikin semua, panggil semua pemohon lewat media sosial, kalau perlu lembur 24 jam, di bagi tiga shift, kita bayar lembur anda," kataya dan disetujui Sekda Batam.
"Kalau tidak selesai juga, saya roling abis 100 persen. Saya tidak ngancam tapi capek asyik ngurusin Akte sama KTP saja, sampai demo, rusuh, dan di telpon terus oleh Dirjen. Saya kasih tempo dalam enam bulan untuk 12 Kecamatan. Jadi, usahakan bulan April kalau bisa sudah selesai," tegasnya lagi.
"Kalau ada kendala bisa koordiasi dengan Kapolsek, Danramil, dalam pengamanan. Jadi tidak ada alasan lagi blanko tidak ada. Mereka butuh makan, sekolah, jangan ini aja yang diurus. Tapi, kedepan bagaimana kita memikirkan ekonomi bisa bangkit. Untuk itu, saya berharap dengan Pak Kadis yang sekarang, ini bisa selesai," pungkas Walikota Batam. (AP)