Memiliki Sabu di Rumah, Langsung Diamankan Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Memiliki Sabu di Rumah, Langsung Diamankan Polda Kepri

Pelaku M alias D
BATAM, Infokepri.com -
Pelaku inisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.
 
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang, Sei Beduk - Batam, ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki narkotika jenis sabu," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (11/1).
 
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut. Selanjutnya mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, dan tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan melakukan penggeledahan.
 
"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelasnya didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIk, MH.
 
Barang Bukti
Setelah menemukan barang bukti, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.
 
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.
 
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel