Komisi III DPRD Batam, "Pertemuan Berikutnya Kita Minta ATB dan YLKI Hadir" - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi III DPRD Batam, "Pertemuan Berikutnya Kita Minta ATB dan YLKI Hadir"

Komisi III DPRD Batam, "Pertemuan Berikutnya Kita Minta ATB dan YLKI Hadir"
Suasana Rapat
BATAM, Infokepri.com -
Dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam menemukan berbagai permasalahan, mulai dari pelanggan rumahan hingga perusahaan, setelah masa peralihan dari pengelola lama (PT.ATB) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
 
Permasalah tersebut diantaranya, dalam penyampaian Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Rohaizat mengungkapkan bahwa terkait pemasangaman stand meteran baru, hingga lonjakan tarif pemakaian air pelanggan.
 
"Tetangga saya, sekitar tiga orang/rumah, sampai sekarang jaringan pipa dan stand meter air, sama kontraktor sebelumnya, belum juga di pasang (2 tahun lamanya), kami minta adanya standarisasi pemasangan meteran baru. Dan bagi pelanggan yang mengalami kenaikkan tarif ekstrim dan semi ekstrim. Kenaikan tagihan air ini bukan kesalahan pelanggan," terangnya.
 
Hal itu, disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Mengenai Mutu Air dan Lonjakan Tagihan Sesuai Penyampaian dan Pengaduan Masyarakat, di ruang rapat Komisi III Pembangunan Sarana, Prasarana, & Lingkungan Hidup, DPRD Batam, Batam Centre - Batam (20/1).
 
Berikutnya, Anggota Komisi III DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menyampaikan bahwa dampak akibat dari peralihan dari PT.ATB ke BP Batam, kekhawatiran pihaknya akhirnya terjadi.
 
"Sebenarnya masyarakat bisa menuntut, karena kurang bayar akibat dari lonjakan tarif di rekening pelanggan ini. Kami tidak tau, selama ini kami bayar segitu dengan pengelola yang lama, untuk itu kami ingin informasi yang pasti dari BP Batam," ungkapnya.
 
Senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Batam, Sumali mengatakan berangkat dari legal standing dalam Undang-Undang perlindungan konsumen No.8 tahun 1999, disana dinyatakan jelas apa yang menjadi hak pelanggan dan kewajiban pelanggan. Dan disana juga dijelakan apa yang menjadi hak provider dalam hal ini ATB atau Moya dan kewajiban jelas disana.
 
"Ketika kualitas, sitem, human, ketiga itu eror, apa diberatkan ke pelanggan, ini saya rasa tidak mungkin, pelanggan tidak tahu hal itu, pelanggan tau nya besaran pemakaian dan yang harus dibayar," ungkapnya.
 
"Yang bertanggung jawab disini adalah BP Batam. Contoh di Sangapura aja sekian menit listrik mati, konsumen langsung meminta klaim. Pertemuan berikutnya kita minta hadir ATB dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan poin poin penting, permasalahan yang di tengah masyarakat agar dapat menjadi pegangan kedepannya," tutupnya.
 
Menanggapi apa yang disampaikan, General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto menjelaskan bahwa jaringan pipa berbeda-beda tarif yang di bebankan kepada masyarakat, karena faktor luasan area dan panjang pipa.
 
"Setiap area pasti berbeda-beda, untuk sambungan rumah yang sifatnya kavling dan perseorangan. Bagi yang sudah bayar, kita akan teruskan, karena yang ditagih itu adalah pipa diluar pipa distribusi," jelasnya.
 
Terkait standarisasi biaya jaringan infrastruktur, pihaknya akan menindak lanjuti ke pimpinan. Dan data lonjakan tarif/kenaikan ini, dilihat dari data billing, tidak hanya dari pelapor, juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan, karena semuanya ada alat ukur.
 
Berikutnya, UU Konsumen ini, jadi masukan dan akan ditindak lanjuti. "Ini akan kami cermati, mau tidak mau kalau ada menyangkut dengan operator lama harus kita selesaikan juga," tutupnya didampingi Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) BP Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel