Gubernur Keluarkan SE, PPDN Masuk Kepri Wajib Penuhi Persyaratan
Jumat, 15 Januari 2021
Gubernur Kepri |
SE tersebut, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dimasa pandemi Covid-19 tertanggal 11 Januari 2021, yakni surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Non reaktif rapid Tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," terang Gubernur provinsi Kepri, Isdianto.
Lanjutnya, jika menggunakan moda transportasi udara, persyaratan untuk surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. "Sedangkan hasil non reaktif rapid tes antigen harus dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Sementara persyaratan lainnya, lanjutnya lagi antara moda transportasi udara dan laut sama, yakni tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspeck Covid-19. "Paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," tegasnya.
SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, hingga dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan guna penanggulangan pandemi Covid-19 di provinsi Kepri. (Mc/AP)