ANNA dan DPRD Natuna Menemui Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI Minta Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 Direvisi
NATUNA, Infokepri.com - Sejumlah Anggota DPRD Natuna bersama Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mengunjungi Direktorat Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Kamis (28/01/2021).
Pertemuan dengan Dirjen Perikanan Tangkap tersebut dilakukan DPRD Natuna dan ANNA guna memperjuangkan aspirasi nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020.
Ketua ANNA, Hendry mengatakan, Permen KP Nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan pukat cantrang secara tidak langsung bisa merusak ekosistem Laut Natuna. Kemudian juga terkait letak operasional nelayan lokal yang juga ditentukan oleh Permen KP, sehingga mengakibatkan nelayan lokal tidak bisa berbuat apa-apa oleh peraturan tersebut.
“Kami bukan menolak rencana Pemerintah Pusat mendatangkan ratusan kapal nelayan Pantura di Laut Natuna, namun kami menolak alat cantrang yang digunakan," ucap Hendry dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menyampaikan bahwa Permen KP Nomor 59 tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.
“Kementerian masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademis,” ujar Zaini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang.
“Ini akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas. Kami minta Permen tersebut direvisi,” terang Politisi Partai Golkar ini.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki.
"Sistem zonasi wilayah tangkap, sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong namun melaut sampai ke zona ZEE," tutur Marzuki menambahkan.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa DPRD Natuna menolak cantrang, baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna dan Anambas, atau WP 711 karena akan berdampak pada konflik horizontal.
“Kita menerima kedatangan nelayan nusantara di wilayah Natuna Utara tapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujar Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna ini.
Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan meneruskan masukan pemerintah daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik. (Nard).