Akibat Minum Beer dan Arak Putih, Adik Bunuh Teman Abang
Selasa, 05 Januari 2021
Ungkap Kasus Pembunuhan |
Dalam ungkap kasus pembunuhan ini, selaku Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP.Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat, (1/1) di teras rumah korban sambil meneguk minum-minuman Beer Carlsberg.
Akibat dari banyaknya meminum-minuman tersebut, lanjutnya salah satu dari saksi AD mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran dan terjadi perdebatan dengan saksi HK (abang kandung pelaku). Sehingga tanpa disadari, korban ada memukul mata saksi HK sebanyak 1 kali namun tidak diketahui oleh pelaku.
Setelah pelaku mengetahui kondisi mata saksi HK memar akibat terkena pukulan dari korban, pelaku tidak terima dan emosi lalu diam-diam mengambil sebilah pisau di dapur rumah Korban. Kemudian pelaku langsung menusuk dan menikam tubuh korban secara berulang-ulang sehingga korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan sebilah pisau bergagang berwarna hitam, 10 kaleng kosong minuman Beer merk Carlsberg, 1 botol minuman jenis arak putih merk SL, 1 helai baju kaos berwarna Hitam yang masih terdapat bercak darah, dan 1 helai celana panjang Jeans berwarna Coklat yang masih terdapat bercak darah.
"Atas perbuatan pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutup AKP.Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK. (AP)