6 PMI Ilegal di Tanjung Riau Batam, Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri
Selasa, 26 Januari 2021
Pelaku (Kaos Putih) |
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH mengungkapkan kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
"Pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB (24/1), petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang korban di daerah Tanjung Riau, Sekupang-Batam. Dari hasil pengembangan, korban lainnya berikut pengurus berhasil diamankan di daerah Batam Centre-Batam," terangnya dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Barang Bukti |
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp.10 Juta untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri, dengan iming-iming gaji yang tinggi. ," terangnya.
Di tempat yang sama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, SH menambahkan atas perbuatan pelaku pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83, UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI jo pasal 53 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 Miliar.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya," tutupnya. (AP)