10 Korban Dua Diantaranya Hamil, Kebiri Kimia Menanti Predator Anak Dibawah Umur
Rabu, 20 Januari 2021
Pelaku (Kaos Putih) |
"Modus yang dilakukan RS yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginannya," ungkapnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Rabu, (20/01/2021)
Ungkap Kasus Predator Anak Dibawah Umur di Batam |
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Handphone, 1 unit Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.
"Atas kejahatannya dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5 Miliar," tutupnya.
Berikutnya, Dir. Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK menambahkan bahwa dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, pihaknya juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.
"Menurut pengakuan pelaku ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama. Hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil," pungkasnya. (AP)