Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah Di Tanjungpinang Dilakukan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah Di Tanjungpinang Dilakukan

 

Uji Coba Belajar Tatap Muka Sekolah Di Tanjungpinang Akan Dilakukan

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Tanjungping 442.2/2404/5.3.01/2020 tanggal 9 November 2020 tentang pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan.

Sebanyak 13 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak 12 Oktober 2020  Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri telah dilakukan uji  coba belajar tatap muka.

Penerapan uji coba pembelajaran tatap muka dilaksanakan setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 422.1/1404/5.3.01/2020 tentang pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan pada masa kebiasaan baru di Kota Tanjungpinang.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat SMP hanya diberlakukan untuk SMPN 9, SMPN 11, dan SMPN 14, sedangkan untuk SD hanya di SDN 004 TK, SDN 005, SDN 006, SDN 007, SDN 008, SDN 009, SDN 010, SDN 012 TK, SDN 008 BB, serta SDN 010 BB yang berada di Kelurahan Senggarang, Kampung Bugis, Penyengat dan sebagian di Kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak pandemi Covid-19.

Untuk sekolah yang tidak disebutkan masih melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) sampai menunggu Tanjungpinang ditetapkan sebagai zona kuning.

Satuan pendidikan juga harus meminta Surat pernyataan persetujuan dari orang tua murid bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah dan jika orang tua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Dinas pendidikan harus melakukan evaluasi daftar periksa dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19.

Jika terjadi adanya indikasi anak sekolah terkonfirmasi Covid-19, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan mendukung Surat Edaran Walikota tersebut yang paling penting adalah izin dari orang tua pelajar. 

"Bagi yang orang tuanya setuju maka anaknya boleh datang kesekolah dan yang tidak setuju belajar lewat Daring,” ujarnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Jarak meja anak didik  jaraknya 1 meter sesuai protokol kesehatan.

Pengaturan jadwal masuk sekolah tergantung masing-masing sekolah yang mengaturnya.

Atmadinata menambahkan pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan, siswa saat masuk ruangan dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan.

Saat disinggung sampai kapan uji coba ini berlangsung? Kadis menjawab,apabila Tanjungpinang kembali zona merah uji coba belajar tatap muka ini akan dihentikan, tetapi jika zona kuning maka akan tetap diteruskan. (Saut.s)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel