Spesial Jambret Emas Akhirnya Keok, 28 Kali Beraksi dan 6 kali Gagal
Sabtu, 05 Desember 2020
Polisi Memperlihatkan Barang Bukti |
Pada saat ungkap kasus, Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari S,SIK menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana Curas seorang laki-laki dewasa dengan inisial MA yang mana merupakan spesialis jambret gelang, kalung emas.
Pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu ibu yang sedang mengendarai motor, namun untuk hari dan tanggalnya pelaku sudah lupa.
Seingat pelaku sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda. Dan 6 kali gagal dikarenakan korban melawan dan karna korban mengetahui pelaku telah mengikuti.
"Semua pencurian tersebut dilakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota," terangnya damping oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia , Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan di Mapolsek Nongsa - Batam (3/12).
Pelaku Curas |
Ketika pelaku sedang di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC) pelaku melihat seorang anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju kearah bundaran SMA Negeri 3 Batam.
Lalu ketika jalan sepi pelaku memepet motor mereka dan pelaku menarik tas yang di pegang ibu tersebut, namun ibu itu menahan tasnya. Sehingga ketika itu stang sepeda motor pelaku tersangkut dan membuat sepeda motor pelaku dan sepeda motor yang di kendarai anak tersebut terjatuh.
Setelah terjatuh pelaku beserta anak dan ibu tersebut di bawa ke Klinik oleh warga yang menolong. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke opsnal Polsek Nongsa.
Ada beberapa barang bukti yang di amankan, diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Tas Kecil Warna Coklat Merk Lois Vuitton, 4 Buah Surat Pegadaian Gelang Emas, 2 Buat STNK Sepeda Motor, 1 Buah BPKB Sepeda Motor, 2 Buah KTP Milik Korban, 4 Buah Kartu BPJS, 2 Unit Hp Dengan Merk Yang Berbeda, 2 Buah SIM, 1 Buah Kartu PGRI, 1 Buah Kartu ATM Bank Riau, 1 Buah Buku Tabungan Bank BRI, 1 Buah Kartu PNS Elektronik, 4 Gelang Emas Rantai Dengan Total Berat 95,53 Gram dengan jenis karat yang berbed 19 Lembar Kertas Pegadaian.
"Pasal yang di Sangkakan pada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 Kuhpidana dengan Hukuman Penjara Selama – Lamanya 12 Tahun," tutup Kapolsek Nongsa. (AP)