Pengambilan Keputusan Ranperda RTRW Batam, Butuh Waktu dan Berikut Temuannya
Kamis, 17 Desember 2020
Rapat Paripurna Ke 15 |
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna Ke 15 masa persidangan I tahun sidang 2020. Juru bicara Bapemperda DPRD Batam, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa setelah secara maraton melakukan pembahasan materi dan subtansi Ranperda RTRW Kota Batam agar dapat disahkan sebagaimana waktu yang telah di tentukan, Bapemperda DPRD Batam.
"Perlu kami sampaikan pembahasan subtansi Ranperda RTRW Kota Batan 2020-2040, secara umum telah selesai, yakni terdiri dari 15 BAB dan 88 Pasal. Namun, dikarenakan masih menyisakan dua permasalahan yang belum diselesaikan secara tuntas maka Ranperda ini belum dapat di sahkan pada hari ini," terangnya di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam.
Ia menjelaskan, permasalahan yang belum tuntas adalah masalah perkampungan tua, terutama berkenaan adanya alokasi lahan oleh BP Batam diatas perkampungan tua seluas 304 hektar dan kawasan Bandara yang di bawah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdapat perkampungan penduduk, yaitu kampung Jabi - Nongsa.
"Masih adanya temuan permasalahan diatas, maka Bapemperda membutuhkan waktu guna menyelesaikannya, berdasarkan hasil rapat konsultasi tadi pagi di ruang rapat Pimpinan DPRD. Dan disepakati bahwa Bapemperda akan menyampaikan laporan kembali pada tanggal 30 Desember 2020," jelasnya.
Berikutnya, mencermati laporan Bapemperda DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 yang mana merupakan produk hukum strategis bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan kota Batam kedepan.
Pembahasan dan penetapannya membutuhkan perhatian khusus dengan harapan Perda dimaksud selain mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi yang lebih penting dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan setiap program ataupun kegiatan pembangunan di kota Batam.
"Penjadwalan kembali guna dimanfaatkan untuk dilanjutkan pembahasan teknis secara koorprensif dengan instansi dan pihak terkait. Penyampaian laporan akhir pengkajian harmonisasi Ranperda RTRW tahun 2020-2040, di jadwalkan kembali melalui rapat paripurna pada tanggal 30 Desember 2020," tutupnya dan selanjutnya mendapat persetujuan 32 anggota DPRD Batam. (AP)