Pencabutan Lima Perda Batam: Berikut Jawaban Walikota, Ketua Pansus dari Fraksi PKB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pencabutan Lima Perda Batam: Berikut Jawaban Walikota, Ketua Pansus dari Fraksi PKB

Pencabutan Lima Perda Batam: Berikut Jawaban Walikota, Ketua Pansus dari Fraksi PKB
Penyampaian Wawako Batam
BATAM, Infokepri.com -
Mencermati tanggapan ataupun jawaban Walikota Batam, Pimpinan Rapat, Muhammad Kamaluddin mengatakan bahwa memperhatikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam tanggal 08 Desember 2020.
 
"Mekanisme selanjutnya adalah pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD melalui panitia khusus (Pansus). Dan hasil keputusan bersama sebagai Ketua Pansus, Muhammad Fadhli dari fraksi PKB, dan Wakil Ketua Pansus, Jimmy Nababan dari fraksi Golkar," tutupnya, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (14/12).
 
Hal tersebut, disampaikannya pada rapat Paripurna terkait tanggapan ataupun jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Batam, mengenai Ranperda pencabutan lima Perda Kota Batam, sekaligus pembentukan Pansus.

Berikut lima Perda kota Batam yang diusulkan untuk dicabut, di antaranya:
Perda No.19 Tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kota Batam.
Perda No.3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.
Perda No.7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang Kota Batam.
Perda No.1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Pemerintah Daerah.
Perda No.3 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
 
Sebelumnya pada rapat paripurna, Wakil Walikota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa menanggapi apa yang disampaikan dari fraksi PDIP, yang mana pada prinsipnya menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencabutan atas lima Peraturan daerah (Perda) untuk dibahas lebih lanjut.
 
Mengingat Ranperda yang diajukan Pemko Batam sudah tidak relevan serta bertentangan dengan aturan yang diatasnya. "Terhadap tanggapan dan saran atas ini, Pemerintah kota (Pemko) Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan," terangnya.
 
Lanjut Wawako Batam, atas penyampaian dari fraksi Gerindra yang mana dalam pemandangan umum, menyetujui. Namun, ada catatan dimana pihaknya menilai belum maksimal fungsi dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan Perda.
 
"Kami sampaikan bahwa Pemko Batam selalu berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsi yang memang menjadi tanggung jawab Pemko Batam terhadap apa yang disampaikan fraksi Gerindra. Hal ini menjadi pemicu kami dalam rangka perbaikan kedepan," ungkapnya.
 
Suasana Rapat Paripurna
Berikutnya, dari pandangan umum dari fraksi PKB, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sesuai dengan cacatan, dan pihaknya mengingatkan agar Pemko Batam harus mengakomodir dari produk hukum yang akan di cabut.
 
"Kami jelaskan bahwa pencabutan Perda yang diusulkan Pemko Batam berdasarkan amanah peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus wajib dilakukan pencabutan karena prinsip dari hirarki dari perundang undangan memerintahkan hal tersebut, dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.
 
"Terkait penataan dan pengarsipan yang harus dibuat satu sistim dokumentasi karena sekarang ini sudah masuk era digital. kami sampaikan bahwa Pemko Batam sudah memberikan kemudahan kepada publik guna mengakses produk hukum yang akan di cari atau diunduh melalui layanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Pemko Batam," katanya lagi.
 
Selanjutnya, pandangan umum dari fraksi Demokrat PSI, menyatakan setuju dengan beberapa catatan, diantaranya agar Perda No.1 tahun 2018, tentang pemajuan budaya melayu dicabut ataupun direvisi, dikarenakan tidak adanya kepatuhan menjalankan isi dari amanah Perda dimaksud.
 
"Kami menilai tidak ada yang salah dari Perda tersebut, terkait catatan yang disampaikan kepada Pemko Batam, kami ucapkan terima kasih apresiasi. Ini akan memotifasi Pemko Batam dalam menginsetifkan fungsi dari sisi pengawasan agar berjalan maksimal," jelasnya.
 
Lanjutnya, terkait adanya kekhawatiran, keraguan yang menyatakan bahwa Pemko Batam tidak dapat melaksanakan amanah dari Perda Batam No.3 tahun 2019, tentang penyelengaraan pendidikan dasar di kota Batam.
 
"Kami sampaikan bahwa Pemko Batam telah, dan akan terus berusaha untuk melaksanakan amanat dari Perda dimaksud. Adapun sarana diperlukan adanya perubahan penyempurnaan kiranya atas masukan perlu di kaji lebih lanjut, dan mengikuti tata cara serta tahapan-tahapan untuk melakukan perubahan Perda sesuai dengan ketentuan, perundang undangan," terangnya.
 
Di akhir tanggapan dan jawaban, Wawako Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi Nasional Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan Hanura yang telah menyetujui mengenai Ranperda atas pencabutan lima Perda. "Kiranya ini dapat disetujui untuk dapat ditingkatkan dalam pembentukan Pansus dan pada akhirnya dapat disepakati bersama menjadi Perda," tutup Amsakar Achmad. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel