Pelaku Baru Keluar LP Nyuri Lagi dan Coba Melawan, Didor Petugas
Senin, 07 Desember 2020
Kabid Humas (Pegang Mix) |
"Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (2/12) jam 15.30 WIB, mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat atau mobil di mana TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam,” jelasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Senin, (07/12/2020)
Setelah mendapatkan informasi dan data, lanjutnya tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan inisial SA, yang mana adalah residivis kasus yang sama dan baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020.
"Saat ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatan, pelaku mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," terangnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milik pelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.
Atas perbuatan pelaku diterapkan pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun. "Dari kejadian tersebut kita himbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya, upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan," pungkas Kabid Humas. (AP)