Nelayan Malaysia Bawa Sabu Masuk Batam
Rabu, 16 Desember 2020
Kapolresta Perlihatkan Barang Bukti |
"Telah diamankan dua orang pelaku inisial (DA, 24 Tahun) pekerjaan wiraswasta, alamat kos-kosan Genta Batu Aji - Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ, 34 Tahun), pekerjaan nelayan kewarganegaraan Malaysia," terangnya di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, lanjutnya pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung, Bengkong - Batam. Sedangkan pelaku YZ ditangkap di perairan laut pulau Putri, Nongsa - Batam, diamankan dengan total berat 8,945 gram sabu sebagai barang bukti.
"Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Dengan adanya penangkapan narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan Puluhan Ribu Jiwa Manusia," jelasnya.
Berikut barang bukti di TKP Pantai Tanjung Buntung, dengan pelaku DA:
2 bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Guanyinhwang, 1 bungkus sabu dalam plastik transparan, 2 Tas Sandang, 1 Unit Hp dan 1 Unit Sepeda Motor.
Barang bukti di TKP Perairan Pulau Putri, dengan pelaku YZ:
1 Jerigen Warna Biru, 5 Bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Guanyinwang, 2 Bungkus sabu dalam kemasan plastik merk Yusliam, Mata Uang Ringgit Malaysia RM.343, 1 Unit SpeedBoat Fiber dan 1 Unit HP.
"Pasal yang di Sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun," tutup Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba dan Kasubbag Humas Polresta Barelang. (AP)