Laporan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pansus DPRD Batam Minta Waktu 30 Hari
Jumat, 18 Desember 2020
Suasana Rapat Paripurna |
Selaku pimpinan rapat Wakil Ketua III DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim menyampaikan bahwa setelah memperhatikan laporan Pansus yang mana telah melakukan pembahasan dengan tim Pemko Batam. Namun demikian, Pansus dan tim Pemko Batam memandang perlu untuk melanjutkan pembahasan teknis terkait materi dan subtansi Ranperda.
Sehingga Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, selain memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan tetapi dalam implementasinya lebih dinamis, tidak tumpang tindih antara OPD yang satu dengan OPD yang lainnya.
"Perlu adanya penambahan waktu selama 30 hari," terangnnya didampingi Wakil Walikota Batam, Wakil I DPRD Batam dan anggota Dewan, pada rapat Paripurna Ke 15 masa persidangan I tahun sidang 2020, di gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam (17/12).
Rapat Paripurna |
Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mana merupakan peraturan turunan dari UU No.23 tahun 2014, memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
"Mengingat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No.18 tahun 2016 maka Pemerintah kota (Pemko) Batam melakukan usulan perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah," katanya.
Lanjutnya, sebagaimana dipahami pada saat pembahasan Perda No.10 tahun 2016 pemerintah pusat berencana untuk mengubah dan menjadikan Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) sebagai instansi vertikal.
Namun, hingga Perda No.10 disahkan rencana tersebut belum juga terlaksana, sehingga dalam Perda No.10 tahun 2016 untuk Badan Kesbangpol diatur dalam BAB 6 ketentuan peralihan pasal 14 disebutkan pada saat Perda ini mulai berlaku.
Terbitnya Permendagri No.11 tahun 2019 status Badan Kesbangpol menjadi jelas, yakni tetap sebagai perangkat daerah, dan tidak menjadi instansi vertikal.
Untuk itu, lanjutnya lagi menjadi mendesak dilakukan perubahan Perda No.10 tahun 2016 biarpun ada keterlambatan, sebab sesuai amanat Permendagri No.11 tahun 2019 pada pasal 27 disebutkan penyesuaian penyusunan organisasi tugas dan fungsi Badan Kesbangpol dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah Peraturan Menteri (Permen) ini diundangkan.
"Pansus melakukan rapat internal dan kemudian mengidentifikasi serta menemukan beberapa Permen terkait perangkat daerah yang mesti di tindak lanjuti, yakni Permendagri No.5 tahun 2017, Permendagri No.16 tahun 2020, Permendagri No.104 tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2019," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, sebutnya maka pada rapat Pansus dan bersama tim Pemko Batam, temuan tersebut disampaikan, dan akhirnya disepakati bahwa materi perubahan Perda No.10 tahun 2016 ditambah.
Semula hanya Badan Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol perubahan momenklatur tugas pokok dan fungsi dari Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).
Perubahan momenklatur tugas pokok dan fungsi dinas pemadam kebakaran menjadi dinas kebakaran dan penyelamatan. Perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, Perubahan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, Perubahan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Mengingat adanya penambahan materi dan Subtansi perubahan Perda No.10 tahun 2016 tersebut, dibutuhkan pembahasan serta pengkajian yang lebih konfrensif. Maka berdasarkan hasil rapat konsultasi di ruang rapat pimpinan DPRD Batam (17/12). Pansus memintah waktu tambahan selama 30 hari," tutup Wakil Ketua Pansus DPRD Batam. (AP)