Kewenangan Izin Tambang Beralih Ke Pusat, Ini Kata DPMPTSP Kepri
Jumat, 11 Desember 2020
Kabid Perizinan Kepri |
Sesuai dengan ketentuan pasal 173C UU Minerba, kewenangan pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan UU lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan Minerba berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 atau 6 (enam) bulan sejak UU Minerba mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Ia melanjutkan, sejak tanggal 11 Desember 2020 kewenangan mengenai perizinan pertambangan itu ditarik ke Pusat, sampai nanti ada pemberitahuan perintah kewenangan. Sementara belum ada pelimpahan Pusat ke daerah atau ke Gubernur maka kewenangan tetap menjadi kewenangan Pusat.
"Jadi, berkas perizinan pertambangan yang ada Dinas ini secara bertahap sudah dikirimkan ke Pusat. Ada beberapa berkas perizinan yang akan kita serahkan ke Pusat," di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM melalui direktur jenderal Mineral dan batu bara, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020, Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batu bara beralih ke Pemerintah Pusat.
Ketika ditanya soal izin yang sudah diterbitkan Provinsi, apakah masih berlaku. "Tetap masih berlaku sampai masa akhir izin tersebut, kemudian jika ada perpanjangan izin maka sudah menjadi kewenangan Pusat. tutupnya mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri. (Saut)