Kelompok Tani Tuopaya Memberikan Kuasa ke L.KPK Kepri Untuk Mengurus Permasalahan Lahan Mereka
BINTAN, Infokepri.com - Masyarakat Kelompok tani desa Tuopaya,Kecamatan Tuopaya,Kabupaten Bintan Provinsi Kepri menyerahkan foto copy berkas maupun surat - surat lahan mereka yang berada di atas lahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sunni Mas.
Perwakilan masyarakat Tuopaya Ruslan pada Rabu (3/12/20) menyampaikan berkas maupun copy surat kepada Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK ) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing di Bintan Center.
Ruslan mengatakan atas nama masyarakat kelompok Tani Tuopaya yang berjumlah 40 orang menyerahkan berkas dan copy lainya, kepada Lembaga KPK Provinsi Kepri untuk membantu kami dalam permasalahan hak atas lahan kami yang berada di lahan Setifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sunni Mas.
“ Kami berharap permasalahan kelompok tani ini dapat diselesaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di Negara yang kita cintai ini,” katanya.
Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri Kennedi Sihombing mengakui jika, ada kelompok Tani menyerahkan permasalahan yang mereka hadapi, kami atas nama lembaga akan mempelajari dulu permasalahan kelompok tani Tuopaya ini,kemudian berkoordinasi dengan pihak Agraria Tata Ruang Provinsi Kepulauan Riau untuk mencari solusi terbaik.
Sebenarnya kata Kennedi, berdasarkan Serfikat HGU PT.Sunni Mas yang dimulai dari tahun 1991, diberi waktu selama 25 tahun dan akan berakhir tahun 2016, kemudian kompensasi 3 tahun yakni 2019 juga tidak ada kejelasan.
Ditambahkan Kennedi,berdasarkan Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27 ayat 34 bebunyi: HGU hapus karena : huruf a.jangka waktu berakhir. Huruf.e.ditelantarkan. Pasal 40 huruf a.jangka waktu berakhir,huruf d.dicabut untuk kepentingan umum,huruf e.ditelantarkan. Kemudian PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar.
Contohnya dari data ini, pihak perusahaan sudah diberi waktu selama tiga tahun untuk memperbaiki permasalahan yang timbul,akan tetapi tidak dilakukan.
“ Untuk itu kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/ BPN Provinsi Kepri untuk mencari solusi terbaik. Tidak tertutup kemungkinan jika permasalah ini tidak ada solusi, kami atas nama Lembaga akan melaporkan masalah ini ke Ranah hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini upload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Sunni Mas dan instansi terkait, wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan dari pihak perusahaan dan instansi terkait terkait permasalahan lahan masyarakat Kelompok tani desa Tuopaya ini.
(Saut/Martin)