HGU Telah Berakhir, Masyarakat Tuopaya Harapkan PT.Sunni Mas Mengembalikan Lahan Mereka
BINTAN,Infokepri.com - Kelompok Tani masyarakat Desa Tuopaya, kecamatan Tuopaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengharapkan kepada Pemerintah supaya mengembalikan hak atas tanah mereka yang selama ini dikuasai Perusahaan.
Ruslan salah seorang warga mengatakan sudah pernah menyurati pihak PT.Sunni Mas yang selama ini tidak lagi mengelola lahan tersebut karena Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir sejak tahun 2016, akan tetapi pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PT.Sunni Mas selama 3 tahun sampai tahun 2019.
Sebenarnya kata Ruslan,dari dulu sampai sekarang berakhirnya masa sertifikat PT.Sunni Mas ini, kami tidak pernah menjual lahan kami itu, buktinya kami sebahagian besar masih memiliki surat lama tanah tersebut.
"Untuk itulah kami berharap kepada Pemerintah supaya mengembalikan hak atas tanah kami ini,tanpa dibayang bayangi lagi surat sertifikat Hak Guna Usaha perusahaan tersebut yang notabanenya sudah berakhir masanya," tutupnya.(Saut/Martin)