BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 12,6 Miliar
Selasa, 22 Desember 2020
Kepala BC Batam (Tengah) |
Barang bukti tersebut, telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
BMN yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 1.404.523 batang/pcs.
Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 16.266 botol dan 7.175 kaleng.
Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 pcs.
Aksesoris handphone berbagai jenis dan merk sebanyak 329 pcs.
Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs.
Ballpress(pakaian, sepatu, tas, dll) sebanyak 501 koper dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.
"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 8.868.436.218," Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata di KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam (21/12)
"Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada pasal 53 (4) jo, 68 (1a), 68 (1b) jo, 77 (1), 69 (c), 12 (a), dan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04/2014,” pungkasnya.