Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo Menuntut SK Gubernur Kepri Nomor 1300 Tahun 2020 Tentang UMP 2021 Dicabut
BATAM, Infokepri.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi pekerja seperti FSPMI, LEMSPSI, TSKSPI, LOMENIK dan SBSI kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Selasa (10/11/2020).
Dalam melakukan aksinya para buruh menyanyikan lagu berjudul Indonesia Pusaka, Mereka menyanyikan lagu cipataan Ismail Marzuki ini sambil menyalakan Smoke Bomb atau bom asap warna-warni.
Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto dalam orasinya menanyakan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata terkait SK Gubernur Kepri nomor 1300 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2021. SK tersebut menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2021 tidak naik atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi Kepri .
Suprapto meminta agar SK Gubernur Kepri tentang UMP tahun 2021 tersebut dicabut.
Menyikapi akan hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa UMP tahun 2021 akan mengalami kenaikan namun tidak disebutkan kenaikannya berapa. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh apsirasi buruh kepada Gubernur Kepri.
Setelah aspirasinya diterima, para buruh membubarkan diri pulang kerumahnya masing-masing dengan tertib. (Pay)