Presiden RI Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, Berikut Nama yang Ditetapkan
Selasa, 10 November 2020
Tambahkan teks |
Sebanyak enam orang tokoh memperoleh penganugerahan tersebut, atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
\
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TK/Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
Almarhum Sultan Baabullah, tokoh dari Provinsi Maluku Utara
Almarhum Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar, tokoh dari Provinsi Papua Barat
Almarhum Jenderal Polisi (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
Almarhum Arnold Mononutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara
Almarhum Mr. Sutan Muhammad Amin Nasution, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara
Almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi, tokoh dari Provinsi Jambi.
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di Istana Negara, Jakarta. (Mc/AP)