Oknum Pemuka Agama Tanjung Uncang Cabuli Anak Dibawah Umur, Berikut Kronologinya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Oknum Pemuka Agama Tanjung Uncang Cabuli Anak Dibawah Umur, Berikut Kronologinya

Oknum Pemuka Agama Tanjung Uncang Cabuli Anak Dibawah Umur, Berikut Kronologinya
Pencabulan Anak Dibawah Umur (Pic by Web)
BATAM, Infokepri.com -
Dugaan peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pemuka agama di tanjung uncang, sudah sampai pada tahap gelar perkara dan penetapan tersangka. Rabu, (11/11/2020)
 
Kanit Reskrim, Iptu Thetio Nardiyanto, S.H menuturkan bahwa oknum Pemuka Agama yang berdomisili di tanjung uncang, NP (38 tahun), resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur Bunga (15 tahun). Bukti visum et repertum menjurus perbuatan pelaku yang mencabuli korban dibawah umur tersebut.
 
Sebelumnya, Ibu kandung korban ES (44 tahun), melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polsek Batuaji pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 yang diterima oleh unit SPK Polsek Batuaji.
 
Lanjutnya, ES menceritakan kronologis kejadian bahwa pada hari minggu tanggal 25 oktober 2020 mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal dari adanya isu atau gosip yang beredar di tempat tinggal korban.
 
Kemudian ES menanyakan langsung kepada korban dan korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Juni 2020 terduga pelaku NP telah mencabuli korban. Setelah mendengar cerita tersebut, Ibu korban pun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji.
 
Karena kejadiannya sudah lama yakni bulan Januari hingga Juni 2020, tentunya kami lakukan penyelidikan dulu, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum et repertum dan terakhir melakukan gelar perkara.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum dan gelar perkara barulah terduga pelaku pencabulan tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya di Mapolsek Batu Aji - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel