Lagi Narkoba Asal Malaysia Berhasil Diamankan Polda Kepri, Berikut Kronologinya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lagi Narkoba Asal Malaysia Berhasil Diamankan Polda Kepri, Berikut Kronologinya

Lagi Narkoba Asal Malaysia Berhasil Diamankan Polda Kepri, Berikut Kronologinya
Wakapolda Kepri (Pegang Mix)
BATAM, Infokepri.com -
Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku inisial DE, AC dan AK alias K atas dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dan Sabu 8.322 gram berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
 
"Hal pertama, yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar yang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri," terang Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, di Media Center Humas Polda Kepri, Nongsa - Batam. Senin, (30/11/2020)
 
Terkait Kronologi kejadian, lanjutnya pada hari Selasa (24/11), sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan undercover untuk menjemput DE yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber.
 
Saat tiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke perairan laut Nongsa - Batam, dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru.
 
Didalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers.
 
"Dari penangkapan terhadap DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua berinisial AC pada hari Selasa (24/11) sekira pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya - Batam. Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO,” jelasnya dalam ungkap kasus.
 
"Selain itu, dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang pelaku inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura," pungkasnya.
 
Lagi Narkoba Asal Malaysia Berhasil Diamankan Polda Kepri, Berikut Kronologinya
Barang Bukti Narkotika
Berikutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan pengungkapan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia diwilayah perairan Batam.
 
Kemudian dilakukan Observasi dilapangan Tim opsnal dari Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 18.00 wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.
 
"Pelaku diamankan di Tanjung Uma, Lubuk Baja - Batam. Dari keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.
 
"Diharapkan ini bisa membuka jaringan nya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka. Dan informasi yang kita dapat Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel