Ijazah di Tahan Perusahaan, Pekerja Gelar RDPU di Komisi I DPRD Batam
Jumat, 06 November 2020
RDPU |
Sebelumnya, pendamping/kuasa hukum pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN), Arifin menyampaikan bahwa menurut pengamatannya dalam perjanjian kerja, tidak secara tegas bahwa ijazah ini harus dititipkan, berikutnya ketika dokumen ini hilang tidak disebutkan harus bagaimana.
Selain itu, terkait perjanjian kerja, harusnya di pelajari dulu sebelum ditandatangani pekerja. Dan harusnya berkas tersebut juga diserahkan satu untuk pekerja, ini kan tidak di lakukan perusahaan.
"Semua perusahaan yang ada di Batam, melakukan yang sama," terangnya dan mengatakan permasalahan ini harusnya di bawa ke jalur hukum karena merugikan pekerja.
Pekerja PT Racer Technology Batam, terbukti hamil dan tidak memenuhi peraturan kontrak kerja secara lisan/informal terpaksa untuk mengundurkan diri, dan ijazah dikembalikan ketika masa kontraknya habis.
Pekerja PT Yafindo Mitra Permata, di pecat karena dituduh telah melakukan pencurian. Setelah melakukan proses, pekerja tidak terbukti mencuri dan hasil laporan polisi pada kepolisian di cabut.
Pekerja PT Harapan Citra Jaya, mendapati ketidak jelasan dalam kontrak kerja dan mengajukan pengunduran diri. Namun, ijazah yang diminta tidak diketahui keberandaannya.
Pekerja PT Tri Cahaya Abadi Batam, setelah habis masa kerja, ketika diminta terkait ijazah mendapati bahwa dokumen tersebut telah tercecer atau tidak tahu disimpan dimana.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penahanan ijazah sebagai syarat masuk kerja pada perusahaan tempat pekerja/buruh/karyawan bekerja, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam.
Menanggapi hal tersebut, PT. Racer Technology Batam, Angelina Sagina menyampaikan terkait kehamilan ini pihaknya diawal penerimaan kerja secara lisan/tidak tertulis/informal pekerja menyetujui konsekuensinya. Karena ini menyangkut keselamatan, kesehatan si pekerja.
"Sebenarnya, kami lebih ke safety. Karena di perusahaan terdapat tiga shift dan pekerja ini di shift tiga (kerja malam hingga pagi hari). Terkait ijazah kita siap mengembalikannya, setelah proses," terangnya.
Menyikapi hal itu, Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker, Aldi menyampaikan bahwa kalau pihak pekerja wanita beresiko bekerja di sana, dari awal kenapa tidak pakai pekerja laki-laki, atau si pekerja wanita di pindah ke divisi yang terhindar dari resiko kecelakaan kerja.
Berikutnya Anggota Komisi I DPRD Batam, Siti Nurlailah menilai penitipan ijazah selama bekerja/masa kontrak, disini tidak bisa menyalahkan pekerja dan perusahaan.
"Undang-undang Ketenagakerjaan tidak menyatakan tegas, bahwa menyimpan atau menahan terkait dengan ijazah. Sebaiknya dilakukan mediasi kedepannya, dan itikad baik dari perusahaan," jelasnya.
Diakhir RDPU, pimpinan rapat, Utusan Sarumaha menyampaikan kepihak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah karyawan yang dititipkan, dan kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan dengan waktu yang sesingkat ssingkatnya, untuk mendapatkan ijazah kembali bisa terwujud.
"Kita ini negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan ada tindak tindakan informal yang membuat hak pekerja itu menjadi merugi. Kami akan sidak bersama-bersama terkait perijinan, dan pertemuan berikutnya akan kami jadwalkan kemabali," terangnya.
"Rata-rata pihak perusahan kalau karyawannya diterima, ijazah aslinya diminta untuk di tahan," tutupnya pada rapat yang dihadiri oleh perwakilan persuahaan, Dinas Tenagakerjaan Batam, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, dan Stacholder terkait. (AP)