Ganti Rugi Lahan Proyek Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan Hingga Saat Ini Belum Selesai
BINTAN, Infokepri.com - Proyek waduk Embung air baku hulu Bintan hingga saat ini masih menyimpan segudang masalah khususnya proses ganti rugi lahan kepada pemilik lahan belum selesai.
Proyek waduk air baku hulu Bintan yang berada di Bintan Bunyu,tepatnya diseputaran Kantor Bupati Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau dibiayai oleh APBN melalui Kementerian PUPR, Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPB) Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Provinsi Kepri.
Salah seorang pemilik lahan Pailan saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu (11/11/2020) mengatakan lahannya dijadikan jalur air baku waduk Embung air hulu di Bintan dan hingga saat ini belum ada niat baik dari pemerintah Kabupaten Bintan selaku penyedia lahan proyek tersebut untuk menyelesaikan ganti rugi lahan warga.
Dulu, kata Pailan, sekitar tahun 2017 pegawai Bagian Agraria Kabupaten Bintan menemuinya dan mengatakan kepada kami selaku pemilik lahan bahwa pihaknya akan memberikan ganti rugi lahan.
Ia menyebutkan pegawai tersebut akan meningkatkan surat-surat lahan yang mereka miliki, biaya pengurusannya disisihkan sebagian dari ganti rugi lahan tersebut agar meringankan beban masyarakat.
“ Ketika lahan kami diobrak-abrik kontraktor, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui agraria berjanji akan menyelesaikan ganti rugi lahan saya seluas kurang lebih empat (4) hektar,” katanya.
“ Saya berharap pemerintah kabupaten Bintan memperhatikan masyarakat seperti saya ini yang sudah tua, kurang sehat, lagipun saya tidak punya uang untuk memperjuangkan lahan saya ini,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya dulu Kepala Desa Bintan Bunyu berjanji akan ikut memperjuangkan lahannya akan tetapi setelah dilantik jadi Kepala Desa tak jelas juga perjuangannya.
“ Terbukti saya dan masyarakat lainnya yang lahannya dipakai untuk waduk itu belum juga menerima ganti rugi,” katanya.
Sementara itu, penjaga waduk air baku Bintan Bunyu Yusup ketika dijumpai di lokasi mengatakan soal ganti rugi lahan tersebut dirinya tidak tahu persis.
“ Tetapi sewaktu kami bekerja pernah orang menghentikan kami saat bekerja, mereka mengaku memiliki lahan yang kami kerjakan, setelah ada perundingan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan pekerjaanpun dilanjutkan,’ katanya.
Yusuf menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan di waduk yang sudah rampung tersebut luasnya ada lima (5) hektar sampai hari inipun belum juga menerima ganti rugi lahannya.
Kabag Agraria kabupaten Bintan Pilihan saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler melalui aplikasi WhatsAppnya belum bersedia memberi komentar atas ganti rugi lahan tersebut.
Demikian halnya Kepala dinas Kominfo Kabupaten Bintan Aupa juga belum menjawap konfirmasi awak media terkait ganti rugi lahan tersebut. Wartawan kami sedang berupaya untuk mencari keterangan dari instansi terkait mengenai ganti rugi lahan masyarakat tersebut. (Saut/Martin)